Kuliah Umum di Unmus: Dr Fahri Bachmid Bedah Dampak Putusan MK terhadap Kewenangan Daerah Khusus
Mahkamah Konstitusi memainkan peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara prinsip otonomi daerah dan konstitusionalitas norma hukum nasional
TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE – Kuliah umum bertema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Daerah yang Bersifat Khusus” sukses digelar di Aula Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke, Papua Selatan, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.,
Dalam pemaparannya, Dr. Fahri Bachmid menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara prinsip otonomi daerah dan konstitusionalitas norma hukum nasional.
Dia menekankan bahwa sejumlah putusan MK belakangan ini telah memberikan implikasi langsung terhadap pelaksanaan kekhususan daerah, termasuk di Papua dan Aceh.
“Fungsi pengawasan yudisial oleh MK sangat penting untuk memastikan bahwa pengaturan kekhususan daerah tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan yang diatur dalam UUD 1945,” tegas Dr. Fahri Bachmid dalam forum akademik tersebut.
Baca juga: Usulan Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Cukup Presiden yang Dipilih Rakyat, Wapres Diserahkan ke MPR
Kuliah umum ini dihadiri secara antusias oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, baik dari unsur dosen, praktisi hukum atau Advokat, mahasiswa, pengamat, LSM, Ormas, perwakilan organisasi kepemudaan, serta perwakilan pemerintah daerah setempat.
Diskusi berjalan sangat aktif, terutama ketika membahas konsekuensi hukum dari putusan-putusan MK terkait Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta upaya menjaga keharmonisan antara hukum nasional dan kearifan lokal.
Sebagai akademisi yang juga aktif sebagai seorang Advokat yang sering menagani perkara konstitusi dan sengketa dalam bidang ketatanegaraan pada Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Fahri Bachmid turut membagikan pengalaman keterlibatannya dalam berbagai perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi, termasuk sengketa pemilu dan uji materi terhadap berbagai undang-undang strategis lainya, Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan daerah agar mampu merespons dinamika hukum yang terus berkembang.
Fahri Bachmid merupakan Akademisi serta seorang Advokat profesional kelahiran Pulau Buru, Maluku, yang saat ini aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Ia juga dikenal sebagai Advokat yang khusus berkiprah dalam menangani berbagai perkara konstitusi dan ketatanegaraan yang mendirikan kantor hukum Law Firm Dr. Fahri Bachmid & Associates sejak 2008.
Sepanjang kariernya, ia kerap diundang sebagai ahli dalam berbagai uji materi di Mahkamah Konstitusi, dan pernah tergabung dalam tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi–Ma’ruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019 serta menjadi Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 bersama Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa Pilpres tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi RI,
Selain aktif sebagai pendidik dan praktisi hukum, Dr. Fahri Bachmid juga pernah menjabat sebagai Penjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang menggantikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Ia aktif di berbagai organisasi keilmuan dan profesi hukum, saat ini Dr. Fahri Bachmid menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Hukum SILAW (Solusi Intellectual Law) yang berkedudukan di Merauke, sebagai bagian dari komitmen mereka dalam mendorong literasi hukum dan diskursus konstitusional di Tanah Papua. Melalui kegiatan ini, SILAW berharap semakin banyak generasi muda yang memahami pentingnya peran konstitusi dalam menjaga hak-hak daerah dan keutuhan bangsa.
Vonis Bersalah Tom Lembong & Hasto, Jimly Singgung Pejabat Sudah Disumpah Tidak Boleh Bicara Negatif |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Beri Ruang Demokrasi Lokal yang Lebih Otentik |
![]() |
---|
Putusan MK Pemilu Terpisah Nasional-Daerah Digugat: Berpotensi Timbulkan Perubahan Sistem Demokrasi |
![]() |
---|
Puan Sebut Semua Parpol Sepakat Putusan MK Pisahkan Pemilu Melanggar UUD |
![]() |
---|
Radian Syam: Putusan MK Jadi Momentum Konsolidasi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.