Senin, 29 September 2025

Radian Syam: Putusan MK Jadi Momentum Konsolidasi Pemilu

Di sisi lain Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali berdasarkan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Penulis: Hasanudin Aco
istimewa
PUTUSAN MK - Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menegaskan bahwa dalam perspesktif hukum tata negara sifat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menegaskan bahwa dalam perspesktif hukum tata negara sifat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan mengikat.

Hal itu sebagaimana tertuang pada bunyi Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945.

Di sisi lain Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali berdasarkan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Baca juga: Sindir Putusan Pemisahan Pemilu, Qodari: DPR Berhenti Saja Buat UU Kasih ke Mahkamah Konstitusi

"Ini menarik untuk didiskusikan karena MK juga mengamanatkan bahwa terdapat jeda paling lama 2,5 tahun antara Pemilihan Nasional ke Pemilihan Lokal,"  ujar Radian di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Radian sekali lagi menegaskan bahwa pentingnya demokrasi ke depan yang lebih maju berlandaskan asas luber dan jurdil. 

Sehingga, pemilu dan pilkada dapat menghasilkan Para pemimpin yang benar-benar di pilih oleh rakyat dan mampu memajukan bangsa Indonesia.

Radian pun mengatakan bahwa MK dan DPR memiliki kewenangan yang berbeda sebagaimana yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dimana Pasal 24C MK terkait Judicial Review UU Terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 20 DPR RI sebagai pembentuk UU.

"Yang mana kita harus menghormati kewenangan yang dimiliki oleh dua lembaga tinggi tersebut," ujarnya.

Namun Radian juga menegaskan penting nya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP.

Karena jika lembaga penyelenggara pemilu tidak diperkuat maka tujuan Pemilu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara demokratis guna mewujudkan pemerintahan yang sah, transparan, dan akuntabel akan sulit diwujudkan.

"Termasuk pentingnya perbaikan proses penegakan hukum pemilunya, ujar Radian yang juga merupakan Bendahara Umum APHTN HAN masa bakti 2025-2030," ujarnya.

Baca juga: Hakim MK Soal Masalah di Balik Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dkk: Masih Gelap

Hal tersebut disampaikan Radian Syam dalam acara Webinar APHTN-HAN - Asosiasi Pengajar Hukum dengan tema “Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Tindak Lanjut, Tantangan dan Solusi” hari ini.

Hadir juga sebagai narasumber Ketua Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayudan; Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Kantor Komunikasi Kepresidenan Fritz Edward Siregar, Ph.D, Pengurus Pusat APHTN-HAN Dr. Radian Syam dan Direktur Eksekutif PUSKAPOL UI Dr. Hurriyah.

 Webinar ini pun dibuka oleh Ketua Harian APHTN-HAN Prof. Retno Saraswati serta dihadiri dari berbagai kalangan yang sangat antusias dalam memajukan dan memberikan solusi terhadap putusan MK tersebut.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan