Selasa, 7 Oktober 2025

Nasib Anggota Dewan Bener Meriah Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Izin Istri Pertama

Anggota DPRK Bener Meriah, FG dilaporkan istrinya ke polisi karena menikah lagi tanpa izin. Pesta pernikahannya bahkan berlangsung meriah dan viral.

TribunGayo.com/ Bustami
NIKAH TANPA IZIN - Seorang istri di Kabupaten Bener Meriah berinisial NV (33) melaporkan suaminya FG yang juga seorang anggota dewan ke polisi kerena menikah dengan perempuan lain tanpa izinnya, Sabtu (14/6/2025). FG terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - FG, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Bener Meriah, Aceh dilaporkan istrinya, NV (33) ke polisi, Sabtu (14/6/2025).

NV melaporkan sang suami lantaran menikahi perempun lain tanpa sepengetahuannya.

Laporan resmi dilayangkan ke Polres Bener Meriah, dengan nomor: LP/B/46/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH.

Diketahui, pernikahan FG bersama pujaan hati baru yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues berlangsung meriah pada 9 Juni 2025.

Bahkan, pernikahan tersebut viral setelah video dan foto tersebar luas di media sosial.

NV melalui kuasa hukumnya, Fakruddin menyampaikan, tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

"Perbuatan FG ini telah melanggar pasal 279 Kuhp dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Fakruddin, dikutip dari TribunGayo.com.

Langkah hukum ini diambil lantaran FG nekat melangsungkan pernikahan tanpa izin istri sah.

"Sejauh ini kita belum mengetahui apakah pernikahan itu siri atau tidak."

"Namun yang jelas berdasarkan bukti yang kita terima jika pernikahan itu berlangsung cukup meriah yang resepsinya dilaksanakan pada tanggal 9 Juni," bebernya.

Fakruddin menuturkan, perbuatan FG selaku anggota DPRK Bener Meriah tidak mencerimkan seorang pejabat, lantaran ia seakan tak paham hukum.

Baca juga: Viral Pesta Pernikahan DPRK Bener Meriah Berujung Ancaman Penjara, Ternyata Tak Izin Istri Pertama

Bahkan, sampai saat ini, FG belum mengajukan gugatan atau talak kepada istri pertamanya, NV.

"Nah kalau alasannya poligami, maka sampai saat ini juga klien kami NV tidak memberikan izin pernikahan."

"Bahkan tidak ada penetapan dari pengadilan tentang izin poligami terhadap FG, jadi terlapor ini murni melanggar pasal 279 KUHP," tambahnya.

Terlebih, pascapernikahan itu, kata Fakruddin, FG tidak pernah lagi menafkahi NV selaku istri sahnya dalam bentuk apapun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved