Sabtu, 4 Oktober 2025

1.606 Surat Dispensasi Pernikahan Dini Dipalsukan Eks Panitera dan Pegawai KUA Sumedang, Masih Sah?

Kedua tersangka palsukan surat penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024 di Sumedang, Jawa Barat. Terangka patok tarif Rp1,5 juta

Editor: Erik S
TribunJabar.id/Kiki Andriana
TERSANGKA PUNGLI - Dua tersangka kasus pungli dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sumedang dan langsung dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (16/6/2025) sore. 

Kedua tersangka mematok tarif fantastis hingga Rp 1,5 juta per pasangan. Modus operandi ini berlangsung selama tiga tahun.

Baca juga: Dispensasi Pernikahan Meningkat, KPAI Sebut Negara Belum Serius

 Adi Purnama mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.

"Alasannya untuk kepentingan pribadi, yang digunakan oleh mereka, ini oknum nakal. Pungutannya bukan kecil, Rp 1 juta sampai Rp 1.500.000," ujar Adi.

Padahal, biaya resmi pengurusan surat dispensasi tersebut seharusnya tidak lebih dari Rp300 ribu.

Para tersangka menggunakan perangkat seperti laptop, printer, dan stempel palsu untuk memproduksi surat dispensasi.

Bahkan, sebagian dokumen dibuat langsung di dalam kantor PA Sumedang, sementara sebagian lainnya dicetak di lokasi lain.

"Ada yang dibuat di luar ada juga yang dibuat di kantor, adanya stempel di rumah, itu dilakukan untuk pengecapan," ujar Adi.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Sumedang belum berhasil menyita uang hasil kejahatan tersebut. Namun, kedua tersangka telah ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masih kita dalami semua. Makanya ditahan (tersangka) agar lebih mudah fleksibel," tambahnya.

Selama kurun waktu 2021 hingga 2024, kedua tersangka diduga mengeluarkan sebanyak 1.606 penetapan dispensasi pernikahan dini yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama Sumedang.

Jumlah ini jauh melampaui angka resmi yang hanya mencapai 828 penetapan. Praktik ilegal ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga merugikan negara karena pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya diterima menjadi hilang

Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Adi, biaya penetapan dispensasi terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang seharusnya diterima oleh negara melalui Pengadilan Agama Sumedang.

"Akibat perbuatan mereka, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian sebesar Rp803 juta, dan pada tahun 2021-2024 juga terdapat pungutan liar sebesar Rp 1.606 juta," kata Adi di Kantor Kejari Sumedang, Senin (16/6/2025) sore.

Penulis: Kiki Andriana

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Temukan Stempel Palsu yang Dikuasai Pemalsu Surat Dispensasi Kawin di Sumedang

dan

BREAKING NEWS 2 Penjual Dispensasi Pernikahan Dini di Sumedang jadi Tersangka, eks Pegawai PA & KUA

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved