Senin, 29 September 2025

1.606 Surat Dispensasi Pernikahan Dini Dipalsukan Eks Panitera dan Pegawai KUA Sumedang, Masih Sah?

Kedua tersangka palsukan surat penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024 di Sumedang, Jawa Barat. Terangka patok tarif Rp1,5 juta

Editor: Erik S
TribunJabar.id/Kiki Andriana
TERSANGKA PUNGLI - Dua tersangka kasus pungli dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sumedang dan langsung dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (16/6/2025) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -  NS, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, Pegawai Negeri Sipil di KUA Kecamatan Sumedang Utara, Jawa Barat memalsukan 1.606 penetapan dispensasi pernikahan dini.

Bagaimana status hukum pernikahan dini tersebut?

Walau palsu, surat dispensasi pernikahan dini tersebut tidak berpengaruh terhadap sahnya perkawinan. 

Baca juga: Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Pernikahan Dalam Setahun di Kabupaten Sragen, Ini Penyebabnya

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengatakan nikah yang berlangsung tetap sah. 

"Nikah ya tetap terjadi, tetap sah, ke depan akan kita formulasikan untuk memperbaiki tatanan kelolanya (surat dispensasi)," kata Adi.

Dia menjelaskan,  Kejari akan melakukan pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat hukum kepada stakeholder terkait, terutama kepada Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait surat dispensasi itu. 

"Agar ke depan jangan ada level-level lagi yang bermain memperjual belikan hal seperti ini. Ini yang perlu dicatat, dia (pelaku) bermain tunggal dengan mengorbankan institusi pengadilan agama," katanya. 

Beroperasi selama tiga tahun

Menurut Adi, kedua tersangka melakukan pungli kepada calon pengantin berusia di bawah umur 19 tahun dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024.

Keduanya mencetak sendiri dan mencap sendiri surat dispensasi pernikahan tanpa melibatkan institusi Pengadilan Agama.

Ia menyebutkan, penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin atau bukan produk Pengadilan Agama Sumedang. 

Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Masyarakat Ajukan Dispensasi Pernikahan

Adi Purnama mengatakan sebanyak 2.434 penetapan dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan Kementerian Agama Sumedang, sedangkan di Pengadilan Agama hanya mengeluarkan penetapan dispensasi sebanyak 828.

Adi Purnama mengatakan berdasarkan penyidikan surat itu ada juga yang dibuat di dalam kantor PA Sumedang.

"Ada yang dibuat di luar ada juga yang dibuat di kantor, adanya stempel di rumah, itu dilakukan untuk pengecapan," kata Adi.

Dia memastikan bahwa praktik pemalsuan itu dilakukan oleh keduanya dengan modal peralatan pembuat surat dispensasi itu. 

"Modalnya stempel, laptop, printer, dan pelaku bermain tunggal. Institusi pengadilan dan dan masyarakat dirugikan."

Pasang tarif Rp1,5 juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan