1.606 Surat Dispensasi Pernikahan Dini Dipalsukan Eks Panitera dan Pegawai KUA Sumedang, Masih Sah?
Kedua tersangka palsukan surat penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024 di Sumedang, Jawa Barat. Terangka patok tarif Rp1,5 juta
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - NS, mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, dan AH, Pegawai Negeri Sipil di KUA Kecamatan Sumedang Utara, Jawa Barat memalsukan 1.606 penetapan dispensasi pernikahan dini.
Bagaimana status hukum pernikahan dini tersebut?
Walau palsu, surat dispensasi pernikahan dini tersebut tidak berpengaruh terhadap sahnya perkawinan.
Baca juga: Ratusan Remaja Ajukan Dispensasi Pernikahan Dalam Setahun di Kabupaten Sragen, Ini Penyebabnya
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengatakan nikah yang berlangsung tetap sah.
"Nikah ya tetap terjadi, tetap sah, ke depan akan kita formulasikan untuk memperbaiki tatanan kelolanya (surat dispensasi)," kata Adi.
Dia menjelaskan, Kejari akan melakukan pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat hukum kepada stakeholder terkait, terutama kepada Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait surat dispensasi itu.
"Agar ke depan jangan ada level-level lagi yang bermain memperjual belikan hal seperti ini. Ini yang perlu dicatat, dia (pelaku) bermain tunggal dengan mengorbankan institusi pengadilan agama," katanya.
Beroperasi selama tiga tahun
Menurut Adi, kedua tersangka melakukan pungli kepada calon pengantin berusia di bawah umur 19 tahun dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024.
Keduanya mencetak sendiri dan mencap sendiri surat dispensasi pernikahan tanpa melibatkan institusi Pengadilan Agama.
Ia menyebutkan, penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin atau bukan produk Pengadilan Agama Sumedang.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Masyarakat Ajukan Dispensasi Pernikahan
Adi Purnama mengatakan sebanyak 2.434 penetapan dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan Kementerian Agama Sumedang, sedangkan di Pengadilan Agama hanya mengeluarkan penetapan dispensasi sebanyak 828.
Adi Purnama mengatakan berdasarkan penyidikan surat itu ada juga yang dibuat di dalam kantor PA Sumedang.
"Ada yang dibuat di luar ada juga yang dibuat di kantor, adanya stempel di rumah, itu dilakukan untuk pengecapan," kata Adi.
Dia memastikan bahwa praktik pemalsuan itu dilakukan oleh keduanya dengan modal peralatan pembuat surat dispensasi itu.
"Modalnya stempel, laptop, printer, dan pelaku bermain tunggal. Institusi pengadilan dan dan masyarakat dirugikan."
Pasang tarif Rp1,5 juta
Kedua tersangka mematok tarif fantastis hingga Rp 1,5 juta per pasangan. Modus operandi ini berlangsung selama tiga tahun.
Baca juga: Dispensasi Pernikahan Meningkat, KPAI Sebut Negara Belum Serius
Adi Purnama mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.
"Alasannya untuk kepentingan pribadi, yang digunakan oleh mereka, ini oknum nakal. Pungutannya bukan kecil, Rp 1 juta sampai Rp 1.500.000," ujar Adi.
Padahal, biaya resmi pengurusan surat dispensasi tersebut seharusnya tidak lebih dari Rp300 ribu.
Para tersangka menggunakan perangkat seperti laptop, printer, dan stempel palsu untuk memproduksi surat dispensasi.
Bahkan, sebagian dokumen dibuat langsung di dalam kantor PA Sumedang, sementara sebagian lainnya dicetak di lokasi lain.
"Ada yang dibuat di luar ada juga yang dibuat di kantor, adanya stempel di rumah, itu dilakukan untuk pengecapan," ujar Adi.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Sumedang belum berhasil menyita uang hasil kejahatan tersebut. Namun, kedua tersangka telah ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami semua. Makanya ditahan (tersangka) agar lebih mudah fleksibel," tambahnya.
Selama kurun waktu 2021 hingga 2024, kedua tersangka diduga mengeluarkan sebanyak 1.606 penetapan dispensasi pernikahan dini yang tidak tercatat secara resmi di Pengadilan Agama Sumedang.
Jumlah ini jauh melampaui angka resmi yang hanya mencapai 828 penetapan. Praktik ilegal ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga merugikan negara karena pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya diterima menjadi hilang
Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Adi, biaya penetapan dispensasi terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang seharusnya diterima oleh negara melalui Pengadilan Agama Sumedang.
"Akibat perbuatan mereka, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian sebesar Rp803 juta, dan pada tahun 2021-2024 juga terdapat pungutan liar sebesar Rp 1.606 juta," kata Adi di Kantor Kejari Sumedang, Senin (16/6/2025) sore.
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Temukan Stempel Palsu yang Dikuasai Pemalsu Surat Dispensasi Kawin di Sumedang
dan
BREAKING NEWS 2 Penjual Dispensasi Pernikahan Dini di Sumedang jadi Tersangka, eks Pegawai PA & KUA
Sumber: Tribun Jabar
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi Jawa Barat, Terbuka bagi Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi Berawan Tebal, Siang sampai Malam Hujan |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.