Senin, 29 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Istri Kapolsek Negara Batin Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Mati

Menurutnya, terdakwa Kopda Basarsah telah mempersiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan dilakukan. Ini mengindikasikan adanya niat dan

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. 

Dalam dakwaan juga dijelaskan, keduanya berperan sebagai bandar atau operator perjudian dengan kesepakatan mengambil 10 persen dari seluruh jumlah taruhan pemain. Kopda Bazarsah bertugas sebagai koordinator sabung ayam, sedangkan Peltu Lubis mengelola penuh perjudian dadu goncang.

Judi sabung ayam pertama kali digelar di Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin. Operasi berlangsung rutin setiap Senin dan Kamis pukul 13.30 hingga 18.00 WIB. Lokasi kegiatan berpindah dua kali dari Juni 2024 hingga Februari 2025 demi menghindari razia.

Baca juga: Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah Kelola Sabung Ayam di Way Kanan, Nilai Taruhan Mencapai Rp35 Juta

Sebelum menggelar event besar sabung ayam pada 17 Maret 2025, terdakwa bahkan sempat meminta izin langsung kepada Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, satu hari sebelumnya.

Kini, proses hukum terhadap Kopda Bazarsah menjadi sorotan publik, terutama karena dugaan keterlibatan aparat aktif dalam jaringan perjudian ilegal yang berujung pada tragedi tewasnya tiga polisi dalam insiden penembakan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari pihak terdakwa. (TribunLampung.co.id/TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan