Senin, 29 September 2025

Terlibat Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha Terancam Dikeluarkan

Rasben menegaskan bahwa universitas tidak akan memberi toleransi terhadap keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas ilegal

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews/net
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha),  Komang AC dan Ni Luh NK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Singaraja. 

Pihak kejaksaan menyebut keterlibatan keduanya dalam promosi situs judi online melalui media sosial memiliki unsur kesengajaan dan motif ekonomi.

Undiksha menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh mahasiswa. 

Kampus menegaskan komitmennya membangun karakter mahasiswa yang tangguh, bermoral, dan tidak mudah tergoda oleh tawaran uang dari aktivitas ilegal.

“Kasus ini hanya melibatkan dua orang. Jangan sampai merusak citra ribuan mahasiswa Undiksha lainnya. Tapi yang jelas, siapa pun yang terbukti terlibat tindakan pidana, pasti akan kami tindak tegas,” kata Rasben. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Status Hukum Belum Inkrah, Dua Tersangka Promosi Judol Masih Berstatus Mahasiswa Aktif di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan