Senin, 29 September 2025

Terlibat Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha Terancam Dikeluarkan

Rasben menegaskan bahwa universitas tidak akan memberi toleransi terhadap keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas ilegal

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews/net
ILUSTRASI JUDI ONLINE - Dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha),  Komang AC dan Ni Luh NK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online. Kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Singaraja. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI -  Dua mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha),  Komang AC dan Ni Luh NK, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online.

Kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Singaraja.

Saat ini keduanya tetap tercatat sebagai mahasiswa aktif karena status hukum belum inkrah. 

Namun pihak kampus menegaskan, jika putusan pengadilan telah final, Undiksha tidak akan ragu mengambil langkah tegas berupa pemecatan.

"Kalau sudah inkrah, akan kami tindak sesuai regulasi. Sanksinya dikeluarkan dari universitas," tegas Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes, Rabu (11/6/2025).

Rasben menegaskan bahwa universitas tidak akan memberi toleransi terhadap keterlibatan mahasiswa dalam aktivitas ilegal.

Baca juga:  7 Fakta Penangkapan Ayah Farel Prayoga karena Judi Online saat Anak Berjuang Menafkahi Keluarga

Apalagi terkait judi online yang kini menjadi kejahatan digital lintas batas.

Meski kampus tidak memiliki kewenangan memantau seluruh aktivitas daring 14.600 mahasiswa, Rasben menegaskan bahwa moralitas dan tanggung jawab pribadi tetap jadi fondasi utama.

“Ini bukan soal tidak terpantau, tapi soal kesadaran diri. Jadi mahasiswa berarti siap menjadi bagian dari komunitas akademik yang menjunjung hukum dan etika,” ujarnya.

Dampak Akademik Langsung

Walau status akademik keduanya masih aktif secara administratif, realitanya mereka tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Ketidakhadiran dalam kuliah akan berujung pada kegagalan akademik secara otomatis.

“Kalau tidak hadir 75 persen, otomatis tidak bisa ikut ujian dan tidak dapat nilai. Kalau tidak menyusun KRS semester depan, otomatis nonaktif,” jelas Rasben.
Proses Hukum Masih Berjalan

Komang AC dan Ni Luh NK didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Komang AC telah menjalani sidang dakwaan pada 3 Juni 2025, sementara Ni Luh NK pada 5 Juni 2025.

DIPERIKSA KEJAKSAAN - Dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
DIPERIKSA KEJAKSAAN - Dua mahasiswi tersangka kasus promosi judi online saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. ()

Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi pada pertengahan Juni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan