Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi di NTT Diduga Cabuli Wanita Korban Pemerkosaan: Reaksi Menteri, DPR, dan Kapolres

Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.

Editor: Hasanudin Aco
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI DIDUGA CABUL - Ilustrasi polisi di NTT yang dilaporkan cabuli seorang wanita yang melaporkan upaya pemerkosaan terhadap dirinya. 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding pun murka mengetahui adanya kasus tersebut.

Ia menilai kasus pencabulan korban pemerkosaan oleh oknum polisi di NTT sebagai bentuk kegagalan sistem hukum. 

Terlebih kasus tersebut terjadi saat korban pemerkosaan sedang melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi, yakni Polsek Wewewa Selatan.

"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025). 

Politikus PAN itu berpandangan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya institusi Polri.

Sebab, tindakan pelaku berinisial Aipda PS bukan hanya masuk dalam ranah tindak pidana, tetapi telah mencoreng institusi Polri dan mencederai rasa keadilan.

"Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung," ucap Sudding.

Dia meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum.

"Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya," kata Sudding.

Sudding pun mendesak agar kasus pemerkosaan tersebut tidak hanya diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran kode etik.

Pelaku harus diadili di peradilan umum dan dihukum berat.  

Bantahan Kapolres Sumba Barat Daya

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, SIK didampingi Wakapolres Sumba  Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae dan staf menegaskan tidak benar Aipda PS  melakukan pemerkosaan terhadap MML, perempuan berusia 25 tahun yang menjadi korban pemerkosaan kemudian melapor ke polsek.

Yang terjadi, Aipda PS melakukan pelecehan terhadap MML saat mengambil keterangan  MML di Kantor Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya tanggal 2 Maret 2025.

Hal itu perlu ia sampaikan guna meluruskan pemberitaaan yang beredar luas  agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Demikian keterangan Kapolres Sumba Barat Daya,  Harianto Rantesalu, SIK kepada wartawan di Kantor Polres Sumba Barat Daya, Selasa 10 Juni 2025 sore.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved