Senin, 29 September 2025

Polisi di NTT Diduga Cabuli Wanita Korban Pemerkosaan: Reaksi Menteri, DPR, dan Kapolres

Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.

Editor: Hasanudin Aco
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
POLISI DIDUGA CABUL - Ilustrasi polisi di NTT yang dilaporkan cabuli seorang wanita yang melaporkan upaya pemerkosaan terhadap dirinya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aipda PS, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli seorang wanita berinisial MML (usia 25 tahun).

Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga mencabuli seorang wanita korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

Adapun peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025) dan membuat murka sejumlah kalangan.

Tanggapan Menteri PPPA

 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi,  prihatin mengetahui adanya kasus anggota kepolisian yang memerkosa korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, NTT.

Arifah sangat menyayangkan karena kasus ini justru dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung bagi warga.

"Kami keprihatinan yang mendalam atas kekerasan seksual yang dialami oleh korban dan kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Arifah dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025) dikutip dari Kompas.com.

"Kami akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum," tegasnya.

Arifah menuturkan, KemenPPPA sangat mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam fasilitas layanan publik.

Pasalnya, selama ini mereka telah berusaha untuk menyerukan perlindungan bagi semua, terutama untuk perempuan dan anak.

"Kami selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua," ujarnya.

Menurut Arifah, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," tegasnya.

Dikecam Anggota DPR

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan