Minggu, 5 Oktober 2025

Pensiunan PNS Jadi Muncikari Kasus TPPO di Gunung Kemukus Sragen, Bagaimana Nasibnya?

Begini nasib seorang pensiunan PNS yang menjadi muncikari di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Parno (62), seorang pensiunan PNS

TribunSolo.com/Istimewa
PROSTITUSI GUNUNG KEMUKUS - Parno warga Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, seorang mucikari yang mempekerjakan empat perempuan di kawasan Gunung Kemukus Sragen, ditangkap Polres Sragen, Senin (9/6/2025). Dari kasus TPPO kali ini, terdapat empat perempuan muda yang menjadi korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Begini nasib seorang pensiunan PNS yang menjadi muncikari di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Parno (62), seorang pensiunan PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Senin (9/6/2025).

Parno diketahui menjadi muncikari yang memperkerjakan empat perempuan muda, di antaranya adalah M (23), R (20), N (18), dan B (17).

Salah satu korbannya yakni B masih di bawah umur.

Para korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Sragen, namun juga dari Semarang dan Grobogan.

"Korban berasal dari berbagai daerah, dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang dibawah umur, ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan," jelas Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Petrus mengatakan, Parno diduga tidak hanya menjadi muncikari, namun juga menerima bayaran dari jasa prostitusi tersebut.

Tak hanya itu, Parno juga yang menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.

"Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi, serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut," ungkapnya, Rabu (11/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar, serta sebuah alat kontrasepsi," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Parno terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pensiunan PNS Jadi Muncikari di Sragen Jateng: Kendalikan 4 PSK, Ada Anak di Bawah Umur

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat," kata Petrus, Rabu (11/6/2025).

Kronologi terbongkarnya kasus prostitusi

Petrus menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Diduga terdapat praktik prostitusi terselubung di salah satu rumah yang dikelola oleh Parno, yang berlokasi di kawasan Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved