Susul Gus Nur, Bambang Tri Penulis 'Jokowi Undercover' Bebas Bersyarat, Ini Kasus yang Menjeratnya
Bambang Tri Mulyono bebas bersyarat. Dia merupakan terpidana kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Ini kasus yang menjeratnya.
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, Selasa (26/8/2025).
Dikutip dari TribunSolo.com, Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat setelah dianggap memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun putusan tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025 lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, Bambang Tri memang telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Namun, Maolana menegaskan Bambang Tri tetap dalam pengawasan meski tidak lagi mendekam di lapas.
Pasalnya, dirinya bukan dinyatakan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
"Yang mana masa kemarin, pada waktu PK itu dia masih menjalani hukuman subsidernya yaitu denda Rp 1 miliar, dia harus menjalani 4 bulan, lha ini sudah dijalaninya dan hari ini bebas bersyarat," kata Maolana, Selasa.
Bambang Tri pun menyusul Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sudah bebas terlebih dahulu pada 27 April 2025 dan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025 lalu.
Adapun Gus Nur terjerat kasus yang sama dengan Bambang Tri yaitu terkait ujaran kebencian hingga penistaan agama.
Baca juga: Profil Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover yang Resmi Bebas Bersyarat
Penyebab keduanya dipenjara juga sama yakni akibat podcast atau siniar yang dibuat oleh Gus Nur bersama dengan Bambang Tri sebagai narasumber.
Siniar itu lantas diunggah di kanal YouTube milik Gus Nur yaitu Gus Nur 13 Official.
Bambang Tri Sudah di Blora
Bambang Tri pun saat ini telah berada di kampung halamannya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Pardiman. Dia menyebut hal itu diketahuinya setelah sempat berencana untuk menjemput kliennya di Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa pagi.
Pardiman mengatakan Bambang Tri diantar langsung oleh pihak lapas ke Blora.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.