Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman, Poniman Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp10 Juta, Ini Duduk Perkaranya
Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman terancam penjara terjadi di Lumajang. Ini duduk perkaranya.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
PT Adira Finance Lumajang kemudian melaporkan Poniman ke polisi.
Kasus ini pertama kali disidangkan pada Senin, 21 April 2025 hingga vonis di tanggal Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar Kesatu Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan," bunyi tuntutan yang dimuat di sipp.pn-lumajang.go.id.
Baca juga: Viral Video Petugas Merekam Data e-KTP ODGJ di Wonogiri: Ada yang Makan Gorengan hingga Lari
Respons PT Adira Finance Lumajang
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto menanggapi kasus ini.
Ia menegaskan pihaknya akan menyeret debitur nakal ke jalur hukum.
Meskipun demikian, Adira Finance siap memberikan jalan keluar bagi debitur yang mengalami kesulitan.
"Jika debitur kooperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Terakhir, Novi meningkatkan agar masyarakat tetap menjaga kartu identitasnya.
Jangan mudah meminjamkan KTP ke orang lain karena bisa berdampak konsekuensi hukum.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.