Senin, 29 September 2025

Gara-gara Pinjamkan KTP ke Teman, Poniman Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp10 Juta, Ini Duduk Perkaranya

Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman terancam penjara terjadi di Lumajang. Ini duduk perkaranya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase: Kompas.com/Miftahul Huda dan Tribunnews.com/Endra
KASUS PINJAM KTP - (Kiri) Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025) dan (Kanan) Ilustrasi KTP. Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman terancam penjara terjadi di Lumajang, ini duduk perkaranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman berujung penjara terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Kasus ini menimpa seorang pria bernama Poniman.

Ia harus berhadapan dengan hukum lantaran meminjamkan KTP ke temannya untuk kredit.

Kini, Poniman sudah divonis penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta.

Baca juga: Cinta Berbuah Skandal: Menikah Edit KTP, Ijazah dan Mengaku PNS, Ikhsan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

Bagaimana duduk perkaranya?

Dikutip dari sipp.pn-lumajang.go.id, kasus bermula pada bulan Juni 2023.

Poniman didatangi temannya bernama Kartiman yang sekarang masih buron untuk meminjam KTP-nya dengan maksud untuk dipergunakan membeli sepeda motor melalui PT Adira Finance Lumajang.

Kemudian, pada Senin tanggal 19 bulan Juni 2023 sekira jam 09.00 Wib pihak surveyor datang ke rumah Poniman yang beralamat di Dusun Godean, Desa Papringan Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang bersama Kartiman.

Poniman melakukan pembelian satu unit Sepeda Motor Honda-ALN VARIO 160 CBS Noka dengan harga Rp38.939.996.

Harga tersebut sudah termasuk utang pokok dan bunga yang dilakukan secara kredit melalui PT Adira Finance Lumajang dalam jangka waktu pembayaran selama 33 bulan dengan cicilan sebesar Rp1.180.000.

Bahwa kemudian Poniman tidak pernah melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya

Puncaknya, saksi Fauzi sebagai collection di PT Adira Finance Lumajang, melakukan penagihan dengan kunjungan ke rumah Poniman.

Poniman saat itu mengatakan bahwa namanya hanya dipakai untuk membeli sepeda motor, namun yang mengangsur adalah Kartiman.

Dengan demikian terdakwa  memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pengajuan kredit fidusia untuk pembelian motor.

Fakta lain terungkap, Poniman menerima uang dari Kartiman sejumlah Rp1.450.000, sebagai imbalan karena meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya untuk mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.

Akibat perbuatan Poniman telah mengakibatkan PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996.

Baca juga: Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ogah Balik dan Minta Penangguhan di Singapura, KPK: Belum Disetujui

Dilaporkan ke polisi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan