Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Lolos dari Hukuman Mati Kasus Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Seumur Hidup

AKP Dadang Iskandar dinyatakan bersalah kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.

|
Penulis: Erik S
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENJARA SEUMUR HIDUP - Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana mati. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

AKP Dadang Iskandar dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Diduga Jadi Pemicu Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Tambang Galian C Ditutup Polda

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim. 

Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati

Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kristina Yun Abubakar (65), putusan seumur hidup tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

Namun, sebagai seorang ibu, ia menilai hukuman apa pun tidak akan mampu mengembalikan nyawa anaknya.

Baca juga: AKP Ryanto Ulil Dikuntit Sebelum Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar di Polres Solok Selatan

“Itu hak hakim untuk memutuskan. Kalau saya katakan adil atau tidak, hanya Tuhan yang tahu. Saya percaya pembalasan itu hak Tuhan, bukan hak saya,” ujar Kristina dengan mata berkaca-kaca saat ditemui TribunPadang.com usai sidang.

Kristina menegaskan bahwa anaknya tidak pernah punya masalah dengan terdakwa. Ia bahkan tidak menerima alasan penembakan yang disebut hanya karena ucapan sepele.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan