Samarkan Aktivitas Ilegal, Judi Sabung Ayam di Cimenyan Bandung Digelar di Kamar Kontrakan
Meski ditutupi sedemikian rupa, polisi tetap mencium aktivitas tersebut dan melakukan penggerebekan. Tercatat 18 orang ditangkap.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Selalu saja ada cara menutupi untuk aktivitas ilegal.
Di Bojong Koneng Atas, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, misalnya, judi sabung ayam bukan dilakukan di tempat terbuka, melainkan di sebuah kamar kontrakan.
Namun, karena pelaku judi sabung ayam mencapai belasan orang hingga menimbulkan suara gaduh, membuat warga curiga.
Mereka merasa resah hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Baca juga: Ratusan Triliun Duit Orang Indonesia Terbang ke Luar Negeri untuk Judi Kasino
Jajaran Polresta Bandung langsung turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan, Minggu (8/6/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 18 orang dan sejumlah barang bukti yang berkaitan aktivitas judi sabung ayam.
"Penggerebekan Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di lingkungan mereka," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Yang menjadi taruhan bukan hanya uang, tapi juga ayam aduan.
Menurut Aldi, arena judi sabung ayam dalam sebuah kontrakan, sehingga aktivitas tersebut selama ini tersamarkan.
Sementara, barang bukti yang disita antara lain, uang tunai sebesar Rp 3.651.000, 10 ekor ayam aduan, 1 kurungan besar, 3 unit kendaraan roda dua.
Kemudian 4 buah tempat kasa ayam, 1 gulung terpal kalangan sabung ayam, dan 10 unit telepon genggam.
Aldi mengatakan semua pelaku judi sabung ayam ditahan di Polsek Cimenyan untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait kegiatan ilegal di wilayah masing-masing," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Judi Sabung Ayam Gaya Baru di Cikoneng Atas Bandung, Digelar di Kamar Kontrakan, 18 Orang Ditangkap
Sumber: Tribun Jabar
Diduga Kalah Judol, Suami di Pandeglang Bunuh Istri dan Anak lalu Coba Bunuh Diri |
![]() |
---|
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
![]() |
---|
Sumber Daya Ekonomi Rakyat Dihisap Pungli dan Judi Online, Aliansi Ekonom: Negara Tak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.