Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Ditahan, Buntut Cabuli Korban Pemerkosaan yang Melapor ke Polsek Wewewa Selatan di NTT

Penahanan terhadap Aipda PS dilakukan hingga 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.

Editor: Willem Jonata
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Harianto meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakan oknum anggota yang mencoreng citra institusi Polri.

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ditegaskannya, Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Sumber: Pos Kupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved