Kepribadian Andreas, Bunuh Bos Sembako karena Kasbon Ditolak, Ajak Istri dan Anak Kabur
Karyawan di Bekasi bunuh bos tokonya sendiri pada Jumat (30/5/2025). Tersangka membawa kabur uang Rp84 juta, handphone serta sepeda motor korban.
Pembunuhan dilakukan Andreas menggunakan tangan kosong dan kardus air mineral.
Akibat perbuatannya, Andreas dapat dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Bos Sembako Tewas Dibunuh Karyawannya di Bekasi, Pelaku Pasrah Saat Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
Sebelumnya, Juru parkir bernama Adrian, menerangkan korban memiliki tiga orang karyawan.
"Anak buahnya ada tiga, laki satu cowok dua. Yang laki satu namanya Andri satu lagi namanya Maman," bebernya.
Pada Jumat (30/5/2025) malam, Adrian mengaku melihat Andreas keluar dari toko sendirian.
"Jam setengah sembilan keluar, ditanya 'mau ke mana?' Dia jawab 'nganter barang ke Sigma'," tuturnya.
Menurut Adrian, Andreas merupakan orang terakhir yang keluar toko dan keesokan harinya bos sembako ditemukan tewas.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuh Bos Toko Sembako di Bekasi Berencana Kabur ke Batam Pakai Uang Hasil Kejahatan
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalivecom/Ramadhan LQ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.