Kepribadian Andreas, Bunuh Bos Sembako karena Kasbon Ditolak, Ajak Istri dan Anak Kabur
Karyawan di Bekasi bunuh bos tokonya sendiri pada Jumat (30/5/2025). Tersangka membawa kabur uang Rp84 juta, handphone serta sepeda motor korban.
TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan bos sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, terungkap.
Korban bernama Alex Lius Setiawan (64) dibunuh karyawannya Andreas (22) di dalam toko pada Jumat (30/5/2025).
Jasad korban ditemukan keluarga di dalam kamar mandi keesokan harinya pada Sabtu (31/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menangkap tersangka di sebuah hotel di Tangerang Selatan pada Minggu (1/6/2025).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan tersangka membunuh bosnya sendiri karena permintaan kasbon ditolak.
Andreas juga tersulut emosi mendengar perkataan korban yang menudingnya jarang masuk kerja.
Keduanya sempat terlibat cekcok di dalam toko dan berakhir dengan pembunuhan.
"Pelaku ini sudah bekerja di toko korban mulai dari 2021, tapi keluar masuk, keluar masuk," paparnya, Selasa (3/6/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.
Andreas kabur membawa uang toko sebesar Rp84 juta, dua handphone, serta satu sepeda motor.
Tersangka hendak mengajak istri dan anaknya kabur ke Batam menggunakan uang hasil perampokan.
"Rencananya akan terbang ke Batam untuk menemui rekan dari istri pelaku sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi Karyawan Bunuh Bos Sembako: Korban Dilempar Kardus Air Mineral, Kepala Membentur Kloset
Penangkapan dilakukan di hotel kawasan Serpong sebelum tersangka terbang ke Batam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan istri tersangka tak mengetahui adanya pembunuhan.
Tersangka hanya mengaku mendapat uang dari membobol toko.
"Jadi bukan merampok, tapi membobol toko. Tidak, tidak. Tidak menyampaikan kepada keluarganya (telah membunuh korban)," lanjutnya.
Pembunuhan dilakukan Andreas menggunakan tangan kosong dan kardus air mineral.
Akibat perbuatannya, Andreas dapat dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Bos Sembako Tewas Dibunuh Karyawannya di Bekasi, Pelaku Pasrah Saat Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
Sebelumnya, Juru parkir bernama Adrian, menerangkan korban memiliki tiga orang karyawan.
"Anak buahnya ada tiga, laki satu cowok dua. Yang laki satu namanya Andri satu lagi namanya Maman," bebernya.
Pada Jumat (30/5/2025) malam, Adrian mengaku melihat Andreas keluar dari toko sendirian.
"Jam setengah sembilan keluar, ditanya 'mau ke mana?' Dia jawab 'nganter barang ke Sigma'," tuturnya.
Menurut Adrian, Andreas merupakan orang terakhir yang keluar toko dan keesokan harinya bos sembako ditemukan tewas.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuh Bos Toko Sembako di Bekasi Berencana Kabur ke Batam Pakai Uang Hasil Kejahatan
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalivecom/Ramadhan LQ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.