Senin, 6 Oktober 2025

Jumran Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nihil Hal Meringankan

Odmil Banjarmasin menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.

Editor: Erik S
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
DITUNTUT SEUMUR HIDUP-Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi I Jumran mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi. Jumran dituntut pidana penjara seumur hidup. Ini Pertimbangan Memberatkan Jumran Terdakwa Pembunuh Juwita hingga Dituntut Seumur Hidup 

Di persidangan juga ditanyakan mengenai proses Jumran menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil yang disewanya.

Terdakwa tak mengelak telah membunuh Juwita. Ia mengaku melakukan eksekusi di dalam mobil di tempat sunyi kawasan Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Juwita ditemukan tergeletak tewas di dekat sepeda motornya di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru pada Sabtu sore 22 Maret 2025.

 

Penulis: Rizki Fadillah

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Jumran Terdakwa Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Jalani Sidang Tuntutan

dan

Dituntut Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Memberatkan Jumran Terdakwa Pembunuh Jurnalis Juwita

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved