Jumran Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nihil Hal Meringankan
Odmil Banjarmasin menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.
Di persidangan juga ditanyakan mengenai proses Jumran menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil yang disewanya.
Terdakwa tak mengelak telah membunuh Juwita. Ia mengaku melakukan eksekusi di dalam mobil di tempat sunyi kawasan Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Juwita ditemukan tergeletak tewas di dekat sepeda motornya di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru pada Sabtu sore 22 Maret 2025.
Penulis: Rizki Fadillah
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Jumran Terdakwa Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Jalani Sidang Tuntutan
dan
Dituntut Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Memberatkan Jumran Terdakwa Pembunuh Jurnalis Juwita
Sumber: Banjarmasin Post
Link Resmi dan Cara Daftar Bintara PK TNI AL 2025 Gelombang II untuk Lulusan SMA hingga S1 |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.