Jumran Anggota TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup: Nihil Hal Meringankan
Odmil Banjarmasin menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Jumran, Kelasi Sati prajurit TNI AL terdakwa pembunuhan wartawati Banjarbaru Juwita dituntut penjara seumur hidup.
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim Lektol Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota.
“Menuntut, kami mohon agar terdakwa Jumran dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama seumur hidup,” ucap Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Sunandi di persidangan, Rabu (4/6/2025) pagi.
Baca juga: Perjalanan Cinta Jumran dan Juwita, Jadikan Korban Selingkuhan hingga Dibunuh dengan Kejam
Selain pidana penjara seumur hidup, Odmil Banjarmasin juga menuntut agar Kelasi I Jumran dipecat dari dinas kemiliterannya.
Masih dalam tuntutan, Odmil Banjarmasin juga meminta agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.
Dalam pertimbangannya, Odmil Banjarmasin menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.
Sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dipimpin Ketua Majelis Hakim Lektol Arie Fitriansyah bersama dua hakim anggota menetapakna sidang lanjutan bakal digelar Kamis (5/6/2025) besok.
Tidak ada hal meringankan
Lektkol Sunandi dalam tuntutannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan Kelasi I Jumran disebut bertentangan dengan Saptamarga dan 8 wajib TNI.
Kemudian, terdakwa juga disebut telah merusak citra TNI di mata masyarakat.
Masih hal yang memberatkan, Kaodmil Banjarmasin mengatakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Yang meringankan, nihil,” kata Kaodmil.
Mengaku punya pacar selain Juwita
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jumran yang memakai seragam loreng TNI AL duduk di kursi bagian tengah ruang sidang menghadap majelis hakim. Di awal sidang, ia ditanya tentang proses perkenalan dengan Juwita.
Jumran pun menceritakan pertama kali kenal dengan Juwita pada November 2024 saat tugas di Lanal Banjarmasin. Jumran mengaku kenal dengan Juwita dari media sosial Tiktok hingga berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Mereka berhubungan cukup intens sebelum Jumran pindah tugas ke Lanal Balikapapn.
Baca juga: Ahli Forensik: Sperma di Rahim Jurnalis Juwita Tak Cocok dengan DNA Oknum TNI AL Jumran
Saat kenal dengan Juwita, Jumran mengaku masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
“Saya punya pacar di Kendari. Dari 2018 sebelum jadi prajurit,” aku Jumran.
Di persidangan juga ditanyakan mengenai proses Jumran menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil yang disewanya.
Terdakwa tak mengelak telah membunuh Juwita. Ia mengaku melakukan eksekusi di dalam mobil di tempat sunyi kawasan Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Juwita ditemukan tergeletak tewas di dekat sepeda motornya di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru pada Sabtu sore 22 Maret 2025.
Penulis: Rizki Fadillah
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Jumran Terdakwa Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Jalani Sidang Tuntutan
dan
Dituntut Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Memberatkan Jumran Terdakwa Pembunuh Jurnalis Juwita
Sumber: Banjarmasin Post
Link Resmi dan Cara Daftar Bintara PK TNI AL 2025 Gelombang II untuk Lulusan SMA hingga S1 |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.