Duduk Perkara 13 Santri Ora Aji di Sleman Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Gus Miftah Minta Maaf
Kronologi 13 Santri Ora Aji Jadi Tersangka Penganiayaan hingga pengasuh ponpes Miftah Maulana atau Gus Miftah minta maaf.
Rentetan peristiwa pencurian tersebut tidak pernah diketahui siapa pelakunya.
Hingga akhirnya pada 15 Februari 2025, terkuak seorang santri berinisial KDR yang melakukan hal tersebut.
Pengakuan KDR diawali saat ketahuan menjual air galon yang merupakan usaha pondok pesantren Ora Aji.
Santri lainnya kemudian bertanya siapa yang menyuruh KDR menjual air galon, sebab menjual air galon bukan tugas dan tanggung jawabnya.
"(KDR) mengakui bahwa memang dia sudah melakukan penjualan galon tanpa sepengetahuan pengurus itu selama kurang lebih 6 hari, ya sudah sekitar seminggu sudah melakukan itu. Nah, atas kejadian itu santri kan langsung tersebar nih peristiwanya tersebar," ucap Adi Susanto.
Baca juga: Motivasi Penasehat Grand Syaikh Al Azhar untuk Santri Darul Amanah
Setelah itu, ditanyakan pula terkait dengan rentetan peristiwa pencurian yang terjadi di kamar santri.
"Nah, sampai akhirnya ditanyakanlah ya secara persuasif, tidak ada pemaksaan. Apakah peristiwa yang selama ini terjadi di pondok juga dilakukan oleh dia?" tuturnya.
"Nah, yang bersangkutan mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian selama ini. Ada di santri yang bernama si A sekian Rp 700.000, santri yang bernama si B, Rp 50.000 dan segala macam," imbuhnya.
Mendengar pengakuan itu, kemudian muncul reaksi spontanitas dari sejumlah santri.
Namun, Adi Susanto menyebut aksi spontanitas tersebut bukan tindakan penganiayaan.
"Bahwa yang perlu kita tekankan, atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri, yang tidak ada koordinasi apapun," ungkapnya.
Usai peristiwa tersebut, KDR diketahui dijemput oleh kakaknya. Kemudian KDR meninggalkan pondok tanpa berpamitan.
"Nah, entah siapa yang memulainya, tiba-tiba (KDR) keluar dari pondok tanpa pamit dan segala macamnya lah ya ke yayasan dan tiba-tiba muncul lah yang namanya laporan Kepolisian di Polsek Kalasan pada saat itu," ujar Adi.
Mediasi Gagal
Dikatakan Adi, yayasan kemudian berusaha menjadi mediator untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian dalam persoalan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.