Selasa, 7 Oktober 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Perintah Dedi Mulyadi Terkait Tambang di Gunung Kuda Cirebon: Cabut Kerja Sama, Ubah Tata Ruang

Buntut longsor di kawasan tambang Cirebon, Dedi Mulyadi minta Perum Perhutani mencabut seluruh kerja sama pertambangan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). Buntut longsor di kawasan tambang Cirebon, Dedi Mulyadi minta Perum Perhutani mencabut seluruh kerja sama pertambangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan sejumlah perintah buntut longsor yang terjadi di kawasan tambang galian C Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025).

Kini, Dedi Mulyadi telah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda.

Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Lantas, apa saja perintah Dedi Mulyadi?

Dedi Mulyadi meminta Bupati Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayahnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi minta Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) mencabut seluruh kerja sama pertambangan.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam."

"Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," jelasnya, Minggu (1/6/2025), dilansir TribunJabar.id.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana. 

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan.

Izin 3 Perusahaan Tambang Dicabut

Dikutip dari TribunJabar.id, berikut daftar perusahaan tambang yang izinnya dicabut Pemprov Jabar:

Baca juga: Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.

2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved