Jumat, 3 Oktober 2025

Kejari Karanganyar Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah, 2 Orang Jadi Tersangka

Dugaan korupsi itu terungkap bermula saat adanya aduan dari sejumlah vendor yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid tersebut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID: Kejaksaan Negeri Karanganyar mengungkap dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniayah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam kasus ini Kejaksaan menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniayah yang terletak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

Dari pengungkapan itu, Kejari Karanganyar berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur Operasional PT MAMA berinisial N dan penanam modal selaku sub konstruksi PT MAM berinisial TAC. 

"Dua orang sudah jadi tersangka dan telah ditahan," kata Kasie Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yulianto dalam keteranganya dikutip Minggu (1/6/2025). 

Lebih jauh Bonard menerangkan, dugaan korupsi itu terungkap bermula saat adanya aduan dari sejumlah vendor yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid tersebut.

Dalam pengaduan tersebut, para vendor mengaku pengerjaan pembangunan Masjid itu belum dibayarkan. 

Akan tetapi di lain sisi dikatakan Bonard, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar selaku pemilik proyek menyatakan telah membayar lunas pengerjaan tersebut. 

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, Pakar sebut Kejaksaan Agung Bakal Buka Penyebab Sritex Bangkrut

Mengetahui hal itu, Bonard menjelaskan, pihaknya pun lantas langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pembangunan Masjid dengan perencanaan awal. 

"Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek (spesifikasi) dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang menyebabkan kerugian keuangan negara," katanya. 

Kendati demikian Bonard belum membeberkan berapa perhitungan sementara dalam dugaan kerugian keuangan negara imbas proyek pembangunan Masjid tersebut. 

Ia hanya mengatakan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Seperti diketahui Masjid Agung Madaniyah ini diresmikan oleh Joko Widodo pada 8 Maret 2024.  

Masjid Agung Madaniyah, yang desainnya terinspirasi dari Masjid Nabawi di Madinah, dibangun dari tahun 2019 hingga 2021 dengan dana senilai Rp101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar. 

Pembangunan masjid ini bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Karanganyar yang ke-101, memberikan makna yang mendalam bagi masyarakat setempat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved