Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Pengakuan Ibu Argo Ericko: Syok Berat, 2011 Kehilangan Suami, di 2025 Anaknya Tewas Secara Tragis
Ibunda Argo Ericko, Melinamenceritakan kesedihan kehilangan suami dan anaknya yang tewas kecelakaan secara tragis.
"Menjelang TKP, sepeda motor Honda Vario nopol B 3373 PCG diduga bermaksud putar arah ke selatan."
"Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaju mobil BMW nopol B 1442 NAC."
"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario sehingga (korban) terpental, sementara mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur," urai Edi, dikutip dari Instagram @polrestasleman.
Kini, Christiano Tarigan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.