Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM
Pengakuan Ibu Argo Ericko: Syok Berat, 2011 Kehilangan Suami, di 2025 Anaknya Tewas Secara Tragis
Ibunda Argo Ericko, Melinamenceritakan kesedihan kehilangan suami dan anaknya yang tewas kecelakaan secara tragis.
TRIBUNNEWS.COM - Tewasnya mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi (19) karena kecelakaan, masih menyisakan duka mendalam untuk orang-orang terdekatnya.
Termasuk di hati sang ibunda Argo Ericko, Melina.
Ia mengaku sangat terpukul dengan kepergian putra tercintanya yang begitu cepat.
"Berita ini sangat (membuat) saya syok berat," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (31/5/2025).
Melina kemudian mengenang dirinya dalam beberapa tahun terakhir ditinggal orang-orang tercintanya satu per satu.
Pada tahun 2014, suami Melina meninggal dunia.
Tak ayal hal tersebut membuat Argo Ericko kehilangan sosok sang ayah.
Kurang lebih 11 tahun berselang, Melina kembali dirundung duka.
Baca juga: Ibunda Argo Ericko Ogah Damai dengan Christiano Tarigan, Minta Kasus Hukum Terus Berlanjut
Argo Ericko tewas setelah ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
"11 tahun (lalu) ayahnya (meninggal) di 2014, sekarang 2025 saya harus kehilangan anak saya," ujar Melina sambil mengusap air mata pakai tisu.
Dalam kesempatan lain, Melina mengenang sosok dari anaknya itu.
Ia menyebut Argo Ericko memiliki kepribadian yang baik.
Almarhum juga dikenal sebagai sosok yang pintar dalam urusan akademik.
Oleh karenanya, Argo Ericko pernah mendapatkan BSI Scholarship, program beasiswa pendidikan jenjang SMP hingga sarjana yang dikelola oleh BSI Maslahat dan Bank Syariah Indonesia.
"Memang anak saya itu baik, sopan, pinter. Dan dia sangat berkontribusi bagi orang lain dan bermanfaat. Itu yang saya yakini," tambah Melina, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews.
Melina: Saya bangga
Melina dalam pertemuannya dengan tim BSI Scholarship mengungkapkan rasa bangganya telah memiliki anak bernama Argo Ericko.
"Selain berduka, saya bangga sama Argo," akunya, dikutip dari Instagram @bsi_scholarship.
Melina kini berusaha tegar dengan takdirnya.
Ia berusaha husnuzan bahwa kepergian Argo Ericko merupakan kehendak Sang Pencipta.
"Walau anak saya berakhir tragis, saya selalu berbaik sangka kepada Allah."
"Allah pasti menyiapkan tempat terbaik untuknya," ujar dia.
Baca juga: Ibu Argo Ericko Sudah Ikhlas Lepas Kematian sang Anak, Tidak Dendam dan Marah ke Christiano Tarigan
Melina meyakini, anak adalah titipan dari Allah.
Dan semua yang dititipkan pasti akan diambil lagi oleh pemilik sesungguhnya.
"Karena semua adalah titipan, dan titipannya sudah diambil. Dan sudah saya kembalikan ke Allah."
"Dititipi anak adalah tanggung jawab dan amanah dari Allah yang harus dilaksanakan dengan baik," imbuhnya.
Bagi Melina, kehilangan dua orang yang dicintai adalah hal berat.
Menurutnya, anak jauh lebih terasa kesedihannya daripada ditinggal suami untuk selama-lamanya.
"Sudah pernah kehilangan suami, tapi kehilangan anak jauh lebih berat karena merupakan darah daging," kata Melina dengan tegar.
Kronologi kejadian

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dalam konferensi pers membeberkan kronologi lengkap insiden nahas ini.
Semua bermula saat sepeda motor Vario yang dikendarai korban Argo melintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 01.00 WIB.
Argo melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri.
Baca juga: Argo Ericko Tewas Ditabrak Mobil BMW, Keluarga Bicara Harapan, Peluang Damai dan Bantahan Intimidasi
"Menjelang TKP, sepeda motor Honda Vario nopol B 3373 PCG diduga bermaksud putar arah ke selatan."
"Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara di jalur kanan melaju mobil BMW nopol B 1442 NAC."
"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario sehingga (korban) terpental, sementara mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan sebelah timur," urai Edi, dikutip dari Instagram @polrestasleman.
Kini, Christiano Tarigan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
(Tribunnews.com/Endra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.