Tak Terima Diputus, Pria Serang Mantan Pacarnya di Balikpapan hingga Jari Korban Nyaris Putus
Seorang mahasiswi berinisial NA dianiaya secara brutal oleh mantan kekasihnya dengan menggunakan senjata tajam karena tak terima diputus.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/38/V/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN.
Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku kini kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polsek Balikpapan Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam hubungan personal dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda ancaman.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul GEGER! Mahasiswi di Sepinggan Balikpapan Kaltim Diserang Mantan dengan Parang, Jari Hampir Putus
(Tribunnews.com/Falza) (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.