Tak Terima Diputus, Pria Serang Mantan Pacarnya di Balikpapan hingga Jari Korban Nyaris Putus
Seorang mahasiswi berinisial NA dianiaya secara brutal oleh mantan kekasihnya dengan menggunakan senjata tajam karena tak terima diputus.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi berinisial NA dianiaya secara brutal oleh mantan kekasihnya dengan menggunakan senjata tajam.
Insiden ini lantas menggegerkan warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan pada Kamis (29/5/2025) malam.
Korban mengalami luka serius akibat penyerangan yang dilakukan oleh mantan pacarnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham.
Iskandar menuturkan, orang tua korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami putrinya itu setelah kejadian sekitar pukul 20.30 Wita.
“Pelaku datang ke rumah korban, lalu tanpa basa-basi langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban. Korban sempat menangkis dengan tangan, namun tetap mengalami luka serius,” jelas Iskandar, dikutip dari TribunKaltim.co.
Korban mengalami luka sayat sepanjang 4 cm di kepala dan luka dalam di kedua tangan.
Bahkan, jari perempuan berusia 23 tahun itu nyaris putus akibat menangkis serangan senjata tajam.
Pelaku diketahui berinisial AN (27).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat menyerang karena sakit hati setelah diputus oleh korban.
Baca juga: Warga Balikpapan Rela Antre dari Subuh di SPBU Akibat Krisis BBM: daripada Motor Gak Bisa Jalan
“Motif awal yang kami temukan, pelaku tidak terima diputus oleh korban dan merasa sakit hati. Ini yang kemudian memicu pelaku melakukan penganiayaan secara brutal,” ujar Kanit Reskrim.
Pelaku berhasil dilumpuhkan oleh warga setelah mendengar keributan dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Balikpapan Selatan.
Sedangkan korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Barang bukti yang kami amankan yakni satu bilah parang panjang 80 cm lengkap dengan sarungnya. Korban langsung kami evakuasi ke RSKD Balikpapan untuk mendapatkan perawatan intensif,” tambah Iptu Iskandar.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/38/V/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN.
Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku kini kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polsek Balikpapan Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam hubungan personal dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan tanda-tanda ancaman.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul GEGER! Mahasiswi di Sepinggan Balikpapan Kaltim Diserang Mantan dengan Parang, Jari Hampir Putus
(Tribunnews.com/Falza) (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.