Senin, 29 September 2025

Nasib Selebgram Endorse Judi Online di Wonogiri, CDA Divonis 2 Tahun 7 Bulan Bui

Selebgram CDA dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 7 bulan karena endorse judi online.

Editor: Endra Kurniawan
TribunSolo.com/Akun Instragam cec*******
PROMOSI JUDI ONLINE - Tangkapan layar selebgram asal Wonogiri yang promosikan judi online, beberapa waktu lalu. CDA yang mempromosikan situs judi online dijatuhi vonis 2 tahun 7 bulan bui. 

TRIBUNNEWS.COM, Wonogiri - Selebgram berinisial CDA, 23 tahun, asal Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Wonogiri.

Putusan ini diambil pada Rabu, 21 Mei 2025, setelah CDA terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya.

Selain hukuman penjara, CDA juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengungkapkan bahwa pihak terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita belum melihat memori bandingnya. Nanti disusulkan, mungkin Senin pekan depan," jelas Donny.

Baca juga: Sosok Ichlas Budhi Pratama yang Bikin Video Syur dengan Selebgram Viska Dhea, Kerja di PT Petrokimia

Kronologi Penangkapan

CDA ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polres Wonogiri pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan akun media sosial miliknya yang menyebarkan link judi online.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan CDA pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB," ungkap Anom.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ATM, smartphone, dan jejak digital yang mengaitkan CDA dengan penyebaran situs judi online.

Baca juga: Masuk Daftar DPO, Mahasiswa Asal Banten Ega Widy Diburu karena Konten Judi Online

Tindak Pidana

CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Dari keterangan yang diperoleh, CDA mengaku menerima bayaran antara Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per hari dari mempromosikan situs judi online sejak April 2024.

CDA dikenal sebagai selebgram dengan lebih dari 10 ribu pengikut di Instagram dan TikTok.

Ia sering membagikan aktivitas sehari-harinya serta melakukan endorse produk.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Selebgram Asal Jatipurno Wonogiri yang Promosikan Situs Judi Online Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara

(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan