800 Kg Buah Melon Segar Terkumpul di Panen Raya Dirjenpas Bareng Warga Binaan Lapas Sukamiskin
Panen raya buah melon di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung kali ini berhasil menghimpun 800 kg melon segar.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Brigjen Pol Drs Mashudi mengajak warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, mengikuti panen raya buah melon di lahan pertanian di area Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (27/5/2025).
Panen buah melon ini juga melibatkan Direktur TI dan Kerjasama Ditjenpas, Maulidi Hilal, Kakanwik Ditjenpas Jabar, Kusnali Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono dan seluruh kepala UPT Pemasyarakatan se Jawa Barat.
Kalapas Klas I Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, menjelaskan, budidaya buah melon ini merupakan salah satu program pembinaan yang diadakan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Hal itu selaras dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Budidaya buah melon ini diyakini berdampak positif dan memberi manfaat kepda para warga binaan. Mereka kelak dapat mempraktikkan ilmu bertani melon setelah bebas dari menjalani masa hukuman.
“Budi daya melon jenis Inthanon ini dilakukan dengan menggunakan teknologi Smart Farming IOT. Panen buah melon kali ini diperkirakan sebanyak 800 kg dengan masa tanam hingga panen berkisar 2 bulan,” kata Fajar.
Fajar juga menjelaskan, dari penjualan buah melon ini sebahagian uang nya akan di setor ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai aturan yang berlaku.
Usai panen raya ini, lahan yang sama akan kembali ditanami bibit melon untuk periode tanam dan panen berikutnya.
Baca juga: Bulog Serap 1 Juta Ton Setara Beras Selama Panen Raya, Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Dirjenpas Mashudi sempat mencicipi buah melon hasil petik sendiri dan mengaku rasanya manis dan enak.
Mashudi sempat juga menyerahkan sejumlah buah melon kepada masyarakat luar lapas sebagai penerima manfaat dari panen buah melon tersebut.
“Budi daya melon di Green House Lapas Sukamiskin ini diharapkan agar terus dikembangkan dengan berbagai varian guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan Pemasyarakatan PASTI berdampak,” ujar Mashudi.
Laporan Reporter: Kemal Setia Permana | Sumber: Tribun Jabar
Sumber: Tribun Jabar
Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Setyo Novanto Masih Wajib Lapor Hingga 1 April 2029 |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Hingga Bebas Bersyarat Jelang HUT RI, Diwarnai Drama |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny Plate Bakal Diperiksa Kejari Jakpus di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus PDNS |
![]() |
---|
Belum Genap Sehari Hirup Udara Bebas, Kenapa Nurhadi Dijebloskan Lagi ke Lapas Sukamiskin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.