Ayam Goreng Widuran
Pemkot Solo Terima Banyak Aduan Terkait Ayam Goreng Widuran, Respati Ardi Langsung Bertindak
Pemkot Solo terima banyak aduan terkait Ayam Goreng Widuran yang ternyata ada menu nonhalal, berujung restoran ditutup sementara.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Respati Ardi meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara restorannya.
Hal ini, buntut polemik adanya menu nonhalal di restoran yang terletak di Jalan Sultan Syahrir Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Lebih dari itu, Respati mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima banyak aduan dari masyarakat.
Aduan itu disampaikan masyarakat melalui website bernama Unit Layanan Aduan Surakarta atau yang disingkat ULAS.
"Jadi karena aduan. jadi kami di Surakarta ada aduan namanya ULAS, aduan ini digunakan pemerintah kota untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aduannya ini (Warung Makan Widuran) sangat tinggi sekali kemarin," kata Respati, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Senin (26/5/2025).
Untuk menjawab aduan itu, Respati melakukan inspeksi mendadak ke restoran Ayam Goreng Widuran, Senin.
Hasilnya, ia memerintahkan pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara restorannya.
"Maka dari itu saya langsung hadir dan langsung mengambil sampling, untuk menjawab aduan saya lakukan penutupan langsung," bebernya.
Selama restoran ini tutup, Pemkot Solo akan melakukan asesmen terhadap restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu.
Asesmen itu akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Desa) terkait kehalalan dan ketidakhalalan," ucapnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Wali Kota Solo Sebut Ayam Goreng Widuran Langganan Mertua, Merasa Dirugikan dan Minta Warung Ditutup
Respati menjelaskan, perlu dipastikan kandungan apa saja yang membuat produk restoran ini tidak layak dikonsumsi seorang muslim.
"Kalau memang menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal."
"Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait," bebernya.
Wali Kota Solo menekankan, konsumen memiliki hak untuk mengetahui kehalalan suatu produk makanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.