Senin, 29 September 2025

Wali Kota Solo Sebut Ayam Goreng Widuran Langganan Mertua, Merasa Dirugikan dan Minta Warung Ditutup

Warga Solo dihebohkan dengan warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan minyak babi tapi tak memasang label non-halal. Wali Kota Solo beri sanksi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik Ayam Goreng Widuran, Solo, Jawa Tengah, berawal dari ulasan buruk di Google yang dituliskan pelanggan karena warung tak memasang label non-halal.

Warung yang didirikan sejak 1973 menggunakan minyak babi dalam proses memasak, namun tak mencantumkan label non-halal sehingga pelanggan muslim merasa dirugikan.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menceritakan warung yang berlokasi di Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres merupakan warung langganan almarhum mertuanya.

Dulu, mertuanya sering membungkus Ayam Goreng Widuran sehingga Respati Ardi merasa kecewa.

"Itu ayam goreng kesukaan almarhum mertua saya, jadi kami sekeluarga cukup kecewa." 

"Berkunjung nggak, dulu makannya dibawa pulang. Dulu waktu almarhum mertua masih ada," bebernya, Minggu (25/5/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Ia kemudian mengundang sejumlah Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) untuk mengeluarkan regulasi terkait kuliner non-halal di Solo.

"Jadi saya mengapresiasi kalau sampai minta maaf. Tapi hari ini saya sudah bergerak bersama Satpol PP dan Disdag, kita akan melakukan percepatan terkait sertifikasi halal. Ini masalah perlindungan konsumen," tandasnya.

Pada Senin (26/5/2025), Respati mendatangi warung Ayam Goreng Widuran untuk bertemu pemiliknya.

Namun, pemilik warung tak ada di lokasi sehingga Respati Ardi berkomunikasi lewat telepon.

Ia menegaskan warung akan ditutup sementara lantaran dinas terkait akan melakukan asesmen ulang.

Baca juga: Reaksi Pemilik Ayam Goreng Widuran usai Restorannya Ditutup Sementara, Sudah 52 Tahun Buka

“Kalau memang halal, silakan ajukan halal. Kalau tidak, ya ajukan tidak halal. Yang penting jelas,” tegasnya.

Menurutnya, para konsumen muslim berhak mengetahui status halal sebuah tempat makan.

Pemkot Solo berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam asesmen.

“Lebih baik ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan. Ini sudah 50 tahun berdiri, saya cukup kecewa karena keterangannya baru disampaikan setelah viral,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan