Jumat, 3 Oktober 2025

Ayam Goreng Widuran

DPR Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Ditindak Pidana: Terjadi Pelanggaran Hak Konsumen

Ia menilai tindakan pemilik restoran sebagai bentuk ketidakjujuran yang serius dan menyayangkan kurangnya transparansi sejak awal.

Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti polemik Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru-baru ini mengumumkan bahwa makanan yang mereka jual selama puluhan tahun tersebut nonhalal.

Ia menilai tindakan pemilik restoran sebagai bentuk ketidakjujuran yang serius dan menyayangkan kurangnya transparansi sejak awal.

"Kalau mereka memang sejak awal menyatakan menjual makanan non-halal, itu tidak masalah. Tapi ini kan tidak jujur. Mereka tahu konsumennya banyak muslim, namun tidak memberi tahu bahwa makanannya dimasak dengan minyak babi. Ini sudah menyalahi hak konsumen," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (27/5/2025).

Politikus Partai NasDem tersebut menduga adanya unsur kesengajaan dalam praktik usaha Ayam Goreng Widuran yang sudah berlangsung puluhan tahun. 

Dia pun mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan dan menyelidiki lebih dalam.

“Dengan lamanya praktik ini dilakukan, rasanya sulit percaya bahwa tidak ada unsur kesengajaan. Maka saya meminta polisi membuka kemungkinan adanya tindak pidana penipuan terhadap konsumen,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyebut bahwa penggunaan bahan nonhalal tanpa pemberitahuan merupakan pelanggaran serius terhadap konsumen muslim yang memiliki hak atas informasi yang jujur mengenai makanan yang mereka konsumsi.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Kalau tujuannya hanya mengejar keuntungan tanpa peduli pada keyakinan konsumen, itu sangat tidak etis. Saya juga minta agar MUI dan BPJPH ikut mengawasi restoran-restoran lain yang mungkin melakukan hal serupa agar semuanya terbuka dan jujur,” tandasnya.

Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi perbincangan hangat publik. 

Tempat makan yang telah berdiri sejak tahun 1973 itu menuai kontroversi setelah diketahui menggunakan minyak babi dalam proses memasak ayam, tanpa memberi pemberitahuan jelas kepada konsumen. 

Akibatnya, restoran tersebut dinyatakan tidak halal, meskipun sebagian besar pelanggannya merupakan umat Islam.

Setelah kasus ini viral di media sosial, pihak manajemen restoran menyampaikan permintaan maaf terbuka. 

Namun, hal tersebut tidak menghentikan kritik yang terus berdatangan, termasuk dari tokoh-tokoh publik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved