Warga Solo Adukan Warung Ayam Goreng Widuran ke Polisi Buntut Tak Cantumkan Non-Halal: Meresahkan
Sebelum diadukan ke polisi, Ayam Goreng Widuran telah mendapat sanksi administrasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan penutupan sementara.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Warga Solo, Jawa Tengah, Mochammad Burhanuddin, mendatangi Mapolresta Solo ditemani sejumlah pihak dari berbagai organisasi Islam untuk melakukan pengaduan terkait polemik bahan baku nonhalal yang digunakan oleh warung Ayam Goreng Widuran.
Burhanuddin melakukan aduan masyarakat (Dumas) di Mapolresta Solo pada Senin (26/5/2025).
Sebelum diadukan ke polisi, warung Ayam Goreng Widuran telah mendapat sanksi administrasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan penutupan sementara.
Menurut Burhanuddin, aduan masyarakat ini merupakan bentuk perhatian dirinya sebagai warga Solo agar tidak lagi terjadi insiden serupa ke depannya.
"Kami mempunyai beban moral dan prihatin dengan permasalahan yang terjadi terkait ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat muslim yang mendorong kami untuk melakukan pelaporan ke jalur hukum," ujarnya di Mapolresta Solo, Senin, dikutip dari TribunSolo.com.
Burhanuddin menyebut, penutupan informasi terkait bahan baku nonhalal yang digunakan oleh pengelola warung Ayam Goreng Widuran tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Ini ditengarai telah melanggar pasal penipuan dan juga melanggar jaminan produk halal serta perlindungan konsumen," jelasnya.
Diminta Tutup Sementara
Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak pada Senin (26/5/2025).
Respati telah mengambil langkah tegas dengan meminta warung Ayam Goreng Widuran menghentikan operasional sementara untuk dilakukan asesmen ulang secara menyeluruh.
Ia menegaskan, masyarakat khususnya konsumen muslim, memiliki hak penuh untuk mengetahui dengan pasti status halal atau tidak halal dari makanan yang mereka konsumsi.
Baca juga: Wali Kota Solo Sebut Ayam Goreng Widuran Langganan Mertua, Merasa Dirugikan dan Minta Warung Ditutup
"Kalau memang halal, silakan ajukan halal. Kalau tidak, ya ajukan tidak halal. Yang penting jelas," tegas Respati, Senin, dilansir TribunSolo.com.
Asesmen terhadap kehalalan produk akan dilakukan oleh BPOM dan Kementerian Agama (Kemenag), serta diverifikasi oleh OPD terkait di lingkungan Pemkot Solo.
Respati kemudian menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam bisnis makanan dan minuman.
"Ini bukan hanya soal label, tapi soal transparansi dan tanggung jawab. Konsumen berhak tahu dan dilindungi haknya," tegas dia.
Adapun langkah ini diambil bukan hanya untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha kuliner di Kota Solo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.