Jumat, 3 Oktober 2025

Motif Sepasang Kekasih di Bantul Jual Remaja Putus Sekolah Lewat Michat

Sepasang kekasih berinisial RKW (28) dan AHA (22) melakukan TPPO dengan menjadikan gadis di bawah umur sebagai PSK di Yogyakarta.

dok. Kompas
ILUSTRASI BORGOL - Sepasang kekasih berinisial RKW (28) dan AHA (22) melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadikan gadis di bawah umur asal Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sebagai pekerja seks komersial (PSK). RKW merupakan warga Sewon, Kabupaten Bantul, sedangkan AHA adalah warga Semanu, Kabupaten Gunungkidul. 

TRIBUNNEWS.COM - Sepasang kekasih berinisial RKW (28) dan AHA (22) melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadikan gadis di bawah umur asal Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sebagai pekerja seks komersial (PSK).

RKW merupakan warga Sewon, Kabupaten Bantul, sedangkan AHA adalah warga Semanu, Kabupaten Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan peristiwa ini terungkap dari saudara korban.

"Kejadian itu terungkap dari saudara korban yang mengetahui adanya dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual." 

"Kemudian, saudara korban melapor ke orang tua korban dan melaporkan kepada kami pada 16 Januari 2025," ucapnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, dilansir Tribun Jogja, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, korban dan kedua pelaku saling mengenal karena tinggal di komplek kos yang sama, yakni di Bangunharjo, Sewon.

Kedua pelaku lalu menjual korban kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

Untuk setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif Rp400 ribu sekali kencan.

"Kemudian korban dicarikan pelanggan oleh dua orang tersangka melalui aplikasi MiChat." 

"Akun MiChat itu adalah milik dua orang tersangka sehingga korban dijual atau diiklankan atau ditawarkan dengan harga Rp400.000," ucap Ahmad.

Setelah memperoleh pelanggan, kedua tersangka melakukan konfirmasi kepada korban.

Baca juga: Di Bantul, Duel Sabet Celurit Tewaskan Pelajar, Polisi Ungkap Kronologi dan Sosok Pelaku

Kemudian, korban melayani pelanggan di kamar kosnya. Setelah selesai, pembayaraan dilakukan secara tunai melalui korban. 

Dari nilai Rp400 ribu itu, korban hanya memperoleh bagian Rp100 ribu dan sisanya untuk kedua pelaku.

Orang tua korban yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya ke kepolisian.

"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka AHA berada di Kapanewon Banguntapan, sedangkan tersangka RKW berada di tempat kerja di daerah Jalan Pleret," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved