Senin, 6 Oktober 2025

Motif 2 Pria di Indramayu Aniaya Teman hingga Tewas, Jasad Korban Ditemukan Petani di Sawah

Terungkap motif dua pria di Indramayu anaiya temannya hingga tewas. Jasad korban ditemukan petani di area persawahan dalam kondisi luka lebam di wajah

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TribunJabar.id/Handhika Ramadhan
PELAKU PEMBUNUHAN - T alias Cepi (24) dan M alias Teleng (24) (baju tahanan), pelaku pembunuhan Dedi Sutara alias Buntung di Indramayu. Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Indramayu, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad pria bernama Dedi pada Sabtu (24/5/2025) pagi.

Polres Indramayu bergerak cepat menangkap dua pelaku pembunuhan, T alias Cepi (24) dan M alias Teleng (24).

Kedua pelaku merupakan teman korban dan mereka sempat menegak minuman keras bersama.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan korban diajak ke sawah untuk dianiaya hingga tewas.

“Awalnya minum minuman keras lalu terjadi gesekan. Esoknya minum minuman keras lagi dan terjadi gesekan lagi."

"Kemudian dibawa lah ke sawah tersebut dan dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia,” paparnya, Senin (26/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku T memukul wajah korban sebanyak tiga kali kemudian pelaku M memukul korban 10 kali.

“Pukulan itu mengenai bagian pelipis sebelah kiri dan pada bagian wajah secara tidak beraturan hingga akhirnya Dedi Sutara alias Buntung jatuh telentang,” tandasnya.

Kedua pelaku pergi meninggalkan korban yang sedang kritis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, T kesal karena korban tak membelanya saat terlibat perkelahian.

Korban justru ikut mengeroyoknya sehingga muncul rasa balas dendam.

Baca juga: Kepala Sekolah Akui Anaknya Aniaya Siswa di Bekasi imbas Unggahan Manusia Berkepala Tikus

Aksi penganiayaan terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni baju, celana jeans, sepeda motor milik pelaku T, pakaian pelaku T dan M, hingga ponsel milik kedua pelaku.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, T mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke keluarga korban,

“Saya nyesel,” ucap T, Senin.

Akibat perbuatannya, T dan M dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochammad Arwin Bachar, menerangkan jasad korban pertama kali ditemukan oleh petani.

Baca juga: Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang hingga Tewas, Polda Jateng Serahkan 31 Bukti ke Kejaksaan

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di bagian wajah dan kepala,” terangnya.

Petani tersebut melaporkan ke perangkat desa serta Polsek Tukdana.

Hasil olah TKP menunjukkan korban tewas dianiaya setelah ditemukan luka di tubuhnya.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sampel darah dari wajah korban, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk proses autopsi.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang 2 Pelaku Pembunuhan Sutara di Indramayu, Ternyata Temannya Sendiri, Sempat Mabuk Bersama

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved