Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ayam Goreng Widuran, Anwar Abbas: Ketidaktahuan Pelaku Tak Bisa Bebaskan dari Jerat Hukum

Anwar Abbas mendesak adanya proses hukum terhadap pemilik Ayam Goreng Widuran yang viral setelah mengakui bahwa makanannya non halal.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Pengamat ekonomi sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mendesak adanya proses hukum terhadap pemilik Ayam Goreng Widuran yang viral setelah mengakui bahwa makanannya non halal. Dia mengatakan tidak bisa menjadi alasan pemilik rumah makan tidak dijerat hukum jika mengaku tidak mengetahui soal adanya UU Jaminan Produk Halal. 

"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," kata dia.

Ditutup Sementara

Pasca polemik non halal, rumah makan Ayam Goreng Widuran diminta untuk ditutup sementara.

Adapun hal ini disampaikan Wali Kota Solo, Respati Ardi, saat menggelar sidak pada Senin pagi.

Respati menuturkan penutupan sementara outlet dalam rangka asesmen yang dilakukan pihak berwenang.

“Tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas. Telpon juga dengan pemilik usaha. Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dilakukan asesmen ulang oleh OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” kata Respati, dikutip dari Tribun Solo.

Respati menuturkan pemilik dari rumah makan legendaris tersebut menyanggupi untuk melakukan penutupan outlet sementara.

Dia mengungkapkan jika memang pihak rumah makan menyatakan bahwa makanan yang disajikan halal, maka dimohon untuk melakukan pengajuan dan begitu juga sebaliknya.

“Kalau memang menyatakan halal silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal. Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait. Per hari ini saya imbau mulai ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terimakasih,” jelasnya.

Di sisi lain, Respati mengungkapkan kekecewaan atas pihak rumah makan Ayam Goreng Widuran yang tidak terbuka terkait label non halal.

Dia menekankan agar konsumen turut lebih jeli ketika akan membeli produk makanan.

"Untuk menjaga kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen yang paling penting. Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui sesuai keterangan yang ada. Demi kebaikan bersama bersedia menutup,” jelasnya.

52 Tahun Berdiri, Baru Beri Label Non Halal usai Viral

RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. (Kolase Tribunnews)

Terpisah, salah satu karyawan rumah makan Ayam Widuran, Ranto, mengakui bahwa pemberian keterangan nonhalal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran legendaris ini.

Ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kenapa keterangan non-halal baru dilakukan baru-baru ini setelah ada komplain.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved