Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Ayam Goreng Widuran, Anwar Abbas: Ketidaktahuan Pelaku Tak Bisa Bebaskan dari Jerat Hukum

Anwar Abbas mendesak adanya proses hukum terhadap pemilik Ayam Goreng Widuran yang viral setelah mengakui bahwa makanannya non halal.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG NONBABI - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Pengamat ekonomi sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mendesak adanya proses hukum terhadap pemilik Ayam Goreng Widuran yang viral setelah mengakui bahwa makanannya non halal. Dia mengatakan tidak bisa menjadi alasan pemilik rumah makan tidak dijerat hukum jika mengaku tidak mengetahui soal adanya UU Jaminan Produk Halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat sosial ekonomi, Anwar Abbas buka suara terkait rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang tersandung polemik non halal.

Anwar mengatakan dari sisi penegakan hukum terkait pemilik rumah makan yang tidak mencantumkan label non halal pada usahanya.

Anwar yang juga merupakan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu mengatakan, pemilik dari rumah makan yang sudah berdiri sejak 52 tahun lalu bisa dikasuskan ketika menilik dari Pasal 81 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pasal tersebut, berbunyi bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan.

Anwar menuturkan jika merujuk dari pasal tersebut, maka pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran, dianggap sudah mengetahui terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Lalu bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014? Bisakah si pelaku berkilah dia tidak tahu tentang adanya hukum yang dia langgar?"

"Hal ini tentu tidak bisa diterima karena di dalam Pasal 81 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan meengaskan bahwa setiap orang dianggap telah  mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Anwar mengatakan jika pelaku mengaku tidak mengetahui terkait adanya UU Jaminan Produk Halal, maka bukan menjadi alasan yang bersangkutan tidak bisa dijerat hukum.

Selain itu, ketika pihak rumah makan menjelaskan bahwa makanan yang dijualnya adalah produk non halal, maka hal tersebut juga tidak diterima.

Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Jual Produk NonHalal, Wali Kota Sidak dan Minta Tutup Sementara

Pasalnya, banyak pembeli yang beragama Islam sudah terlanjur membeli makanan yang dijual rumah makan Ayam Goreng Widuran tanpa mengetahui bahwa produk tersebut ternyata non halal.

Anwar mengungkapkan hal tersebut diperparah dengan tidak adanya pemberitahuan secara verbal dari pihak rumah makan bahwa makanan yang dijualnya adalah produk non halal.

"Dan jika si pelaku mengatakan bahwa kulinernya diperuntukkan bagi konsumen non muslim, maka hal itu juga tidak bisa diterima."

"Karena ketika ada orang Islam yang datang ke restoran mereka apalagi perempuan-perempuan tersebut memakai jilbab, maka semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya apakah secara verbal atau tertulis tentang status non halal dari produk ayam goreng yang merek jual," jelasnya.

Anwar pun mendesak kepada pihak penegak hukum untuk memproses kasus Ayam Goreng Widuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini demi melindungi konsumen khususnya yang beragama Islam agar terhindar dari produk makanan yang tidak tercantum label non halal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved