Jumat, 3 Oktober 2025

Didemo Siswanya, Guru di Lubuklinggau Terancam 15 Tahun Penjara setelah Cabuli Siswi

Seorang guru di Lubuklinggau, Sumatera Selatan jadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terancam 15 tahun penjara.

Freepik
GURU CABUL - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang guru di Lubuklinggau terancam 15 tahun penjara setelah cabuli siswi 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan pelajar SMKN 1 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan gelar aksi demo di dalam Sekolah, Jumat (23/5/2025).

Demo ini dilakukan setelah seorang guru olahraga berinisial AY didiuga melakukan aksi pungli dan melecehkan siswi, namun pihak sekolah tak melakukan tindakan apapun.

Salah satu siswa, R, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekesalan terhadap pihak sekolah.

"Modusnya praktek buat tugas kalau tidak buat tugas disuruh nyatat 50 lembar, kalau tidak mau bayar, satu siswa diminta Rp 30 ribu," ungkap R pada TribunSumsel.com.

Ia juga menuturkan bahwa AY kerap mengirimkan chat mesum.

"Kemudian guru ini juga sering ngechat mesum dengan kami, modusnya merayu ngajak kami ketemuan," ujarnya.

Pihak kepala sekolah mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah daitangani.

"Kami melakukan klarifikasi bahwa masalah ini sudah ditangani oleh pihak Polres Lubuklinggau," ungkap Suwarni.

Sementara itu, AY kini telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengonfirmasi hal tersebut.

"Sekarang lagi diproses didalami, saksi-saksinya sedang kita lagi lihat, dan terus didalami (penyidik)," kata Adithia pada TribunSumsel.com.

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan

Ia menuturkan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami terkait tindakan tersangka.

"Kita berupaya mendalami keterlibatan pelaku karena ada yang mengaku chat dan ada yang kontak fisik," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, AY kini dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Dilaporkan Orang Tua Korban

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved