Temui Puan Maharani, KSPSI Dorong Supremasi Sipil: Apapun Risikonya Kami di Garis Terdepan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menegaskan, pihaknya mendukung supremasi sipil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menegaskan, pihaknya mendukung supremasi sipil.
Hal ini disampaikan Andi Gani Nena Wea saat beraudiensi dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
KSPSI merupakan sebuah organisasi serikat pekerja tingkat nasional yang berperan dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan buruh di Indonesia.
Organisasi ini didirikan pada 20 Februari 1973, status hukumnya terdaftar resmi sebagai konfederasi serikat pekerja di Kementerian Ketenagakerjaan RI
Audiensi antara KSPSI dengan Puan Maharani digelar di tengah aksi unjuk rasa ribuan buruh yang tergabung dalam KSPSI dan sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya di depan Gedung DPR/MPR RI.
Baca juga: Presiden KSPSI Andi Gani Jaga Perjuangan yang Ditinggalkan Pahlawan Buruh Marsinah
Dalam audiensi ini, Andi menyampaikan keresahannya mengenai aksi anarkisme yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Ia menegaskan, pihaknya berada pada garis terdepan dalam mendukung supremasi sipil.
"Jadi kami menegaskan di sini dua konfederasi buruh terbesar yang mayoritas di Indonesia mendukung supremasi sipil, apapun risikonya kami berada di garis terdepan," kata Andi di lokasi.
Andi menegaskan, KSPSI mendukung DPR RI agar tetap menjadi rumah untuk seluruh rakyat.
"Jangan pernah takut dengan tindakan tekanan intervensi pihak manapun," ujarnya.
Baca juga: 5.367 Personel Disiagakan Kawal Aksi Unjuk Rasa di DPR dan Monas
Andi mendorong agar DPR senantiasa terus mendengarkan aspirasi rakyat dan KSPSI akan dukung terus.
Dalam aksi unjuk rasa ini, buruh membawa lima tuntutan di antaranya mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan, menolak kebijakan upah murah, menghapus sistem outsourcing, mendukung Polri menegakkan hukum, serta tegakkan supremasi sipil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.