Sabtu, 4 Oktober 2025

Bersenjata Pistol Mainan, 2 Remaja di Banyumas Rampok Emak-emak, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Aksi perampokan bersenjata menargetkan ibu-ibu di Banyumas yang hendak berbelanja ke pasar pada Sabtu (10/5/2025), 2 pelaku remaja berhasil ditangkap.

Penulis: Nina Yuniar
The Telegraph
ILUSTRASI PERAMPOKAN - Dua remaja warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, inisial AP (18) dan MIM (17), ditangkap polisi karena merampok ibu-ibu yang hendak belanja ke pasar pada Sabtu (10/5/2025) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), dibekuk polisi karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ibu-ibu.

Aksi perampokan ini terjadi di kawasan Jalan Raya Panembangan, tepatnya di tengah area persawahan Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, pada Sabtu (10/5/2025) pukul 04.00 WIB.

Kedua pelaku remaja tersebut berinisial AP (18) dan MIM (17).

Sementara, korbannya berinisial DSH (47), warga Desa Sambirata, yang saat itu sedang dalam perjalanan ke Pasar Karangtengah untuk belanja sayur. 

Korban mengendarai sepeda motor dan membawa tas selempang berwarna coklat.

"Saat sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada TribunBanyumas.com, Senin (26/5/2025).

"Salah satu pelaku mendorong bahu kanan korban hingga ia oleng dan akhirnya terjatuh," sambungnya.

Para pelaku kemudian turun dan menodongkan benda menyerupai pistol ke kepala korban sambil mengancam meminta uang.

"Pelaku mengarahkan alat berbentuk pistol ke bagian dahi kanan korban dan berkata 'Duit.. duit, duite ndi?' Korban menjawab tidak ada uang karena belum dapat belanja," jelas Andryansyah.

Karena ketakutan, korban pun tidak melawan. 

Pelaku langsung merampas tas selempang milik korban dan kabur.

Baca juga: Cerita Begal di Brebes, Tak Mempan Ngaku Polisi dan Todongkan Pistol, Babak Belur Dihajar Korban

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 01/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Cilongok, penyelidikan dilakukan dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (24/5/2025).

Pelaku MIM ditangkap di rumahnya, sedangkan AP dibekuk di tempat kerjanya di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Banten.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Samsung Core A01, satu unit HP OPPO A3s, satu tas selempang hitam, helm, jumper, celana pendek biru dongker, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

"Modusnya, pelaku membuntuti korban, lalu saat berada di lokasi sepi, mereka memepet dan menendang korban hingga jatuh, lalu menodongkan pistol mainan dan merampas tas korban," papar Andryansyah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved