Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Tewas Dibacok di Deli Serdang

Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang: Fakta dan Kronologi

Dua pelaku pembacokan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang ditangkap, simak kronologinya!

Tribunmedan.com/ Dok Kejati Sumut
JAKSA DIBACOK OTK - Kajari Deli Serdang, Muhammaf Jeffry melihat dua orang anggotanya yang menjadi korban pembacokan OTK di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam, Sabtu (24/5/2025). Dua pelaku pembacokan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu, telah ditangkap, simak kronologinya! 

Meskipun motif resmi belum diumumkan, sumber di Polda Sumut menyebutkan bahwa dugaan sementara adalah adanya permintaan uang terkait perkara hukum yang melibatkan Alpa Patria di Kejaksaan.

Alpa diduga kesal karena sering dimintai uang oleh korban.

Masih mengutip Tribun Medan, Alpa Patria Lubis diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.

Ia disebut sebagai Wakil Komando Inti Koti Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Dua Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Terungkap Peran Keduanya

Kondisi Korban

Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, bersama pejabat lainnya, telah mengunjungi korban untuk memastikan penanganan medis yang tepat.

Tanggapan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengecam tindakan kekerasan ini dan berkomitmen untuk memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Benar, telah terjadi pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deli Serdang di sebuah perladangan di Serdang Bedagai."

"Kita sangat mengecam aksi pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari personel Kejari Deli Serdang. Yaitu, JWS (53) Jaksa di bidang Pidum dan AH (25) ASN di Kejari Deli Serdang," terang Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, dilansir Tribun-Medan.com.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved