Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Tewas Dibacok di Deli Serdang

Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang: Fakta dan Kronologi

Dua pelaku pembacokan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang ditangkap, simak kronologinya!

Tribunmedan.com/ Dok Kejati Sumut
JAKSA DIBACOK OTK - Kajari Deli Serdang, Muhammaf Jeffry melihat dua orang anggotanya yang menjadi korban pembacokan OTK di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam, Sabtu (24/5/2025). Dua pelaku pembacokan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu, telah ditangkap, simak kronologinya! 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembacokan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat, yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, telah menarik perhatian publik.

Dua korban tersebut, adalah Jhon Wesli Sinaga, jaksa yang bertugas di Kejari Deli Serdang dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf Kejari Deli Serdang.

Kini, dua pelaku yang diduga terlibat dalam insiden ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Pembacokan terjadi di sebuah ladang di Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut saksi, kedua korban berangkat ke ladang milik pribadi mereka untuk memanen sawit.

Jaksa JWS dan staf TU Pidum Kejari Deli Serdang, AH, berangkat dari rumah menuju ladang mereka yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih.

Setibanya di kebun, AH menghubungi Dodi, seorang honorer di Kejari Sergai agar menyampaikan kepada Kepot (Wakil Ketua KOTI Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang) untuk datang ke lokasi ladang.

Pada siang harinya, pukul 13.15 WIB, dua orang tak dikenal (OTK) datang mengendarai sepeda motor membawa tas pancing berisi senjata tajam berupa parang.

OTK tersebut, langsung melakukan pembacokan terhadap kedua korban.

Lantas, ada yang datang ke ke ladang dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

Baca juga: Kondisi Jaksa Jhon Wesly Sinaga yang Dibacok OTK di Kebun Sawit

Saksi yang berada di lokasi, Safari dan Mean Purba, menjelaskan bahwa mereka menemukan kedua korban dalam kondisi bersimbah darah sekitar pukul 13.22 WIB.

Korban segera dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan Pelaku

Pihak kepolisian, melalui Subdit III Jatanras Polda Sumut, telah menangkap dua terduga pelaku.

Alpa Patria Lubis, 43 tahun, ditangkap pada Sabtu malam di Jalan Pancing Medan, sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap di Binjai pada Minggu (25/5/2025) pagi.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa Alpa Patria merupakan otak pelaku, sementara Surya adalah eksekutor.

Motif Pembacokan

Meskipun motif resmi belum diumumkan, sumber di Polda Sumut menyebutkan bahwa dugaan sementara adalah adanya permintaan uang terkait perkara hukum yang melibatkan Alpa Patria di Kejaksaan.

Alpa diduga kesal karena sering dimintai uang oleh korban.

Masih mengutip Tribun Medan, Alpa Patria Lubis diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.

Ia disebut sebagai Wakil Komando Inti Koti Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Dua Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Terungkap Peran Keduanya

Kondisi Korban

Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, bersama pejabat lainnya, telah mengunjungi korban untuk memastikan penanganan medis yang tepat.

Tanggapan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengecam tindakan kekerasan ini dan berkomitmen untuk memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Benar, telah terjadi pembacokan terhadap dua orang pegawai Kejari Deli Serdang di sebuah perladangan di Serdang Bedagai."

"Kita sangat mengecam aksi pelaku yang menganiaya dengan membacok dua orang dari personel Kejari Deli Serdang. Yaitu, JWS (53) Jaksa di bidang Pidum dan AH (25) ASN di Kejari Deli Serdang," terang Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, dilansir Tribun-Medan.com.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved