Senin, 29 September 2025

Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar, dari Awal Sudah Ada Persekongkolan, Vendor Rugi Rp5,6 M

Kejari Karanganyar membongkar kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah, sejumlah vendor mengalami kerugian mencapai Rp5,6 miliar.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
KORUPSI PROYEK MASJID - Penampakan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jumat (23/5/2025) malam. Kejari Karanganyar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid. Sejumlah vendor mengalami kerugian mencapai Rp5,6 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terbongkar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

Tersangka yakni Ansori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, selaku pelaksana proyek.

Ia diamankan pada Jumat (23/5/2025).

Tersangka diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan masjid itu pada 2021.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, sudah ada persekongkolan sejak awal proyek.

"Ada indikasi persekongkolan sejak awal proyek. Proyek ini diduga sudah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak tertentu."

"Bahkan, ditemukan niat jahat sejak awal untuk mencari keuntungan pribadi," katanya, dilansir TribunSolo.com.

Hartanto mengungkapkan, total kerugian yang dialami beberapa vendor dalam kasus ini mencapai Rp5,6 miliar.

"Kami masih menghitung total kerugian negara, tetapi yang jelas sudah ditemukan adanya kerugian dalam proyek ini," terangnya.

Kasus ini terungkap dari aduan subvendor ke Kejari Karanganyar, karena kekurangan dalam pelunasan.

Baca juga: Kejari Karanganyar Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dan Pengadaan Alkes

Kejari lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan direktur perusahan yang memegang proyek Masjid Agung Madaniyah sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Jadi ini terkait dalam penyidikan perkara pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar 2021."

"Adapun penanganan ini dari aduan vendor yang tidak terbayar. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan tindak pidana, hingga menetapkan satu tersangka," bebernya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sekira 20 orang saksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan