Kondisi Bocah yang Dicabuli Ayah Tiri di Kudus: Belum Kembali Sekolah, Masih Pemulihan Depresi
MI (34), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Usia pernikahan MI dan istrinya sekitar satu tahun sedangkan anak tirinya berusia 12 tahun.
Aksi pencabulan MI terhadap anak tirinya berlangsung pada September hingga Desember 2024.
Saat itu, istri tersangka dalam kondisi setelah melahirkan dan MI pun tertarik dengan anak tirinya meski di bawah umur.
"Tersangka merupakan seorang buruh. Pengakuan tersangka lebih dari 10 kali," terang Danail.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dokter Kandungan Cabul di Garut, Derita Bipolar
Aksi itu dilakukan pelaku disertai dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban.
Korban yang sempat melawan pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah atas perbuatan ayah tirinya.
Dampaknya, jelas Danail, korban mengalami perubahan sikap, yaitu menjadi pendiam dan murung dalam kesehariannya.
Bahkan, korban mengalami depresi hingga beberapa kali mencoba menyakiti diri sendiri.
Perubahan sikap pada diri korban dicurigai oleh pihak sekolah.
Selanjutnya, dilakukan upaya penelusuran lebih lanjut hingga pada tahap pelaporan oleh ibu korban ke Polres Kudus.
"Pelaku ditangkap di rumah kerabat pelaku yang dijadikan tempat persembunyiannya di Kecamatan Undaan," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Bocah 12 Tahun di Kudus Akibat Ulah Bejat Ayah Tiri Selama 4 Bulan: Masih Pemulihan Depresi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Saifuk Masum)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.