Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dokter Kandungan Cabul di Garut, Derita Bipolar
Polisi telah menyerahkan berkas tahap satu ke kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, terkait kasus dokter kandungan yang cabul.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menyerahkan berkas tahap satu ke kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, terkait kasus dokter kandungan yang cabul.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.
Dengan begitu, kasus yang menjerat M Syafril Firdaus atau MSF ini akan segera disidangkan.
"Berkas tahap satu sudah kami kirimkan ke kejaksaan," ujar Joko Prihatin kepada Tribun Jabar, Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut, MSF juga sudah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, MSF diketahui mengalami gangguan mental.
Menurut Joko, berkas pemeriksaan itu juga turut disertakan ke kejaksaan.
"Hasil pemeriksaan dokter jiwa, MSF ini mengalami gangguan mental afektif bipolar," ungkapnya.
Bipolar adalah salah satu jenis gangguan mental yang ditandai oleh perubahan suasana hati yang drastis.
Penderitanya mengalami dua fase utama, yakni mania dan depresi.
Pada fase mania, individu cenderung memperlihatkan semangat yang berlebihan, perasaan gembira yang tidak biasa, serta peningkatan aktivitas fisik atau mental.
Baca juga: 2 Korban Dokter Cabul di Malang Telah Dimintai Keterangan, Pelaku Masih Belum Dipanggil Polisi
Sebaliknya, fase depresi ditandai dengan perasaan sedih yang mendalam, hilangnya ketertarikan terhadap hal-hal yang biasa dinikmati dan munculnya rasa putus asa.
"Kesimpulan pemeriksaannya demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Joko.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSF terancam hukuman belasan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan Syafril dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.