Selasa, 7 Oktober 2025

Kondisi Bocah yang Dicabuli Ayah Tiri di Kudus: Belum Kembali Sekolah, Masih Pemulihan Depresi

MI (34), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Warta Kota via Tribunnews
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi kasus pelecehan seksual. MI (34), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur, berusia 12 tahun.  

TRIBUNNEWS.COM - MI (34), warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Korban adalah anak tiri pelaku yang saat ini berusia 12 tahun. 

Perbuatan itu dilakukan lebih dari 10 kali dan disertai ancaman dan akibatnya korban mengalami depresi.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kondisi korban saat ini berangsur stabil dengan pendampingan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kudus.

Saat ini, korban masih dalam tahap pemulihan trauma dan belum kembali bersekolah.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua JPPA Kabupaten, Kudus Noor Haniah yang menyebut kondisi korban sudah membaik.

Saat ini, terus dilakukan pendampingan oleh psikolog, termasuk pendampingan dalam proses hukum.

Selain itu, korban saat ini juga tinggal bersama ibunya di tempat yang aman dengan pengawalan dan pendampingan JPPA.

Korban belum kembali ke sekolah, tetapi diupayakan tetap mengikuti ujian sekolah agar tidak tertinggal dalam hal pendidikan.

"Kami JPPA terus mengawal dan mendampingi yang bersangkutan sampai selesai agar tetap aman dan terlindungi," ucapnya, dilansir Tribun Jateng.

Baca juga: Istri Baru Melahirkan, Pria di Kudus Malah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 yang saat ini masih berlangsung, yaitu pada 12 Mei hingga 31 Mei 2025.

Tindakan pelaku terbongkar setelah ibu korban yang juga merupakan istri MI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Padahal, pelaku bersama istrinya yang juga sebagai ibu korban, baru saja dikaruniai anak.

Akibat tindakannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat UU Perlindungan Anak.

Awalnya, jelas Danail, MI merupakan bujangan yang menikahi janda anak satu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved