Istri Baru Melahirkan, Pria di Kudus Malah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali
Seorang pria di Kudus, Jawa Tengah terancam penjara 15 tahun setelah cabuli anak tirnya saat sang istri baru melahirkan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MI diringkus jajaran Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah.
Warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, ini diringkus atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria 34 tahun mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin.
Ia menuturkan, MI tak hanya sekali melakukan tindak pencabulan.
MI melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 10 kali.
Mengutip TribunJateng.com, AKP Danail mengatakan, MI mencabuli korban sejak September hingga Desember 2024.
Tersangka mencabuli korban saat istrinya dalam kondisi baru melahirkan.
"Tersangka merupakan seorang buruh."
"Pengakuan tersangka lebih dari 10 kali," terangnya.
AKP Danail mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban hingga melakukan penganiayaan.
Baca juga: Pengakuan Dosen UIN Mataram Terduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi, Dilakukan di Asrama sejak 2021
Akibat dari perbuatan MI, korban pun mengalami perubahan sikap, hingga akhirnya dicurigai oleh pihak sekolah korban.
Ibu korban yang juga mengetahui aksi MI pun akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Kudus.
"Pelaku ditangkap di rumah kerabat pelaku yang dijadikan tempat persembunyiannya, di Kecamatan Undaan," tuturnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.