Gadis di Kampar Riau 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Pelaku 'Minta Jatah' Lewat Ibu Kandung
Gadis di Kampar Riau menjadi pemuas nafsu ayah tiri selama 11 tahun. Korban mengalami tindak asusila dari ayah tiri sejak berusia 12 tahun.
"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detil, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya.
NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014.
Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun.
Berlangsung hingga 2023.
Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun.
Atas perbuatannya, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.
(Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis di Kampar 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Melarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.